OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.3.2
Legal and Other Requirement
Untuk mengidentifikasi dan menjaga peraturan HSE agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan persyaratan lain yang harus diikuti dan diterapkan oleh organisasi termasuk hukum nasional, regional dan lokal.
Tanggungjawab dan wewenang ditetapkan untuk mencapai dan mempertahankan kepatuhan hukum.
Melakukan audit dan tinjauan manajemen yang bertujuan untuk menjaga efektivitas prosedur untuk memahami dan pemenuhan kewajiban hukum.
Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.3.2 : Legal and Other Requirement
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.3.2 : Legal and Other Requirement
0 komentar:
Post a Comment