Personal Protective Equipment (PPE) | Alat Pelindung Diri ( APD )

Alat Pelindung Diri ( APD )

Alat pelindung diri ( APD ) di definisikan sebagai peralatan yang di rancang untuk di kenakan oleh personil untuk melindungi diri terhadapa pekerjaan yang berhubungan dengan bahaya yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan pekerja.

APD bukanlah pengganti untuk kontrol rekayasa yang efektif  maupun kondisi dan praktek kerja yang aman. APD hanya akan melindungi pekerja dari cidera namun tidak mencegah terjadinya insiden.

Ruang Lingkup

Menjelaskan persyaratan untuk penggunaan dan penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) selama pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
  • Pembatasan pemekaian APD di tempat kerja
  • Pelindung kepala
  • Pelindung mata dan wajah
  • Pelindung tubuh
  • Pelindung terjatuh dari ketinggian
  • Pelindung pendengaran
  • Pelindung tangan dan lengan
  • Alat pelindung pernafasan dan 
  • Bekerja diatas air

Persyaratan umum penggunaan APD

Pekerja harus dilatih dan menunjukkan pemahaman tentang penggunaan APD yang tepat yang terdiri dari minimal : 
  • Kapan APD dipakai 
  • Jenis APD yang diperlukan
  • Bagaimana melakukannya, menyesuaikan dan memakai APD
  • Batasan APD dan
  • Perawatan dan pemeliharaan yang tepat serta umur manfaat APD

APD dasar harus dipakai setiap waktu di tempat kerja, bukan hanya ketika dirasakan ada bahaya yang mengancam. APD dasar yang harus di pakai adalah sebagai berikut :
  • Safety Boots (steel toe cap)
  • Baju lengan panjang ( baju lengan pendek masih memungkinkan dan diperbolehkan untuk tugas tertentu dan di daerah tertentu )
  • Helmet
  • Sarung tangan ( opsional atau sesuai dengan bahaya pekerjaan )
  • Kacamata dan
  • Pelindung telinga yang diperlukan
APD yang di butuhkan untuk melakukan tugas-tugas pekerjaan harus disediakan tanpa biaya kepada karyawan. 

APD yang dipakai harus dalam kondisi baik dan berfungsi penuh, dan : 
  • Harus bebas dari cacat atau kerusakan
  • Harus bersih dan
  • Harus di buang selah kontaminasi

Persyaratan umum untuk penyediaan APD

Setiap pengawas di tempat kerja harus memastikan bahwa APD telah memadai dan di pilih sesuai dengan kriteria sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan terhadap risiko tanpa menyebabkan peningkatan risiko 
  • Cocok dan pas digunakan oleh personil
  • Kompatibel dengan aktifitas kerja dan jenis-jenis APD yang di pakai
  • Memenuhi standar yang diakui Nasional maupun Internasional yang sesuai dengan disain atau konstruksi yang ditetapkan.
Setiap pengawas di tempat kerja harus bertanggung jawab untuk memastikanbahwa semua personil:
  • Telah di lengkapi dengan APD yang memadai yang di perlukan untuk kegiatan dan lingkungan kerja
  • Terlatih dalam pemeriksaan, penggunaan dan penyimpanan yang tepat terhadap APD yang di gunakan.
  • Pengawas harus menjelaskan kepada personil mereka mengenai fungsi dan pentingnya memakai APD dan menunjukkan APD yang sesuai.
  • Pengawas bertanggung jawab untuk menghentikan pekerjaan jika personilnya tidak menggunakan APD yang sesuai dengan pekerjaan, sampai APD yang tepat telah di gunakan.

Ketentuan dan kegunaan APD

Pembatasan pada Pakaian/baju di tempat kerja

Seragam kerja umum tidak harus terdiri dari 100% bahan polyester / nylon dimana terdapat potensi untuk terpapar api atau panas tinggu di lingkungan kerja.

Pakaian pelindung kimia harus di pakai untuk mencegah terpapar pada kulit, dan / atau bahan nilon dimana ada potensi terpapar api atau panas tinggi di tempat kerja. Jenis bahan harus di pilih berdasarkan kemampuan bahan untuk melawan penetrasi dan kemampuannya untuk menahan kerasnya pekerjaan dari bahaya terpapar bahan kimia dan / atau paparan api.

Pelindung Kepala

Semua personil harus menggunakan pelindung kepala / Helmet setiap saat tanpa kecuali. Setiap pekerja / individu memastikan pelindung kepala / helmet dalam kondisi aman dan di periksa secara rutin. Setiap karyawan dilarang untuk :
  • Mengubah bentuk helmet kecuali sebagaimana di ijinkan oleh produsen 
  • Mengebor atau melubang helmet ( misalnya untuk menempelkan name tag dan lainnya )
  • Melepaskan tali atau memotong / mengubah dengan cara apapun
  • Mengecat helmet

Pelindung mata dan wajah

Bilamana ada bahaya cidera atau  iritasi pada mata pekerja, pengawas harus memastikan bahwa pekerja di lengkapi dengan peralatan pelindung mata dengan tepat sesuai dengan pekerjaan. 

Body Protection

Bilamana ada pekerjaan yang membahayakan bagian tubuh pekerja, pengawas harus memastikan bahwa setiap personin telah di lengkapi dengan peralatan perlindungan tubuh yang memadai ( seperti apron, legging dll ). 

Fall Protection

Bilamana ada potensi bahaya terjatuh dari ketinggian, pengawas harus memastikan bahwa pekerja telah di lengkapi dengan safety harness dan lifeline sedemikian rupa untuk mencegah pekerja terjatuh dari atas ketinggian.

Hearing Protection

Semua personil yang bekerja di daerah yang memiliki tingkat kebisingan yang tinggi harus menggunakan perlindungan pendengaran seperti earplug, earmuff atau bumper.
Daerah yang memiliki tingkat kebisingan lebih besar dari atau sama dengan 85 dBA harus dipasang tanda peringatan.

Hand and Arm Protection

Hampir setiap bagian dari setiap pekerjaan adalah menggunakan tangan, dan pekerja harus menggunakan perlindungan tangan yang memadai untuk mengurangi resiko kemungkinan cidera pada tangan.

Tujuan umum sarung tangan (gloves) 

Sarung tangan kerja yang digunakan oleh pekerja secara umum bertujuan untuk perlindungan terhadap :
  • Permukaan benda yang bergerigi
  • Kaca
  • Bagian tepi yang tajam
  • Tali kawat / wire rope
  • serpihan logam dan lain - lain

Tujuan khusus sarung tangan (gloves)

Sarung tangan yang memiliki tujuan khusus yang  harus selalu digunakan setiap saat pekerja melakukan tugas tertentu yang meliputi :
  • Electrical "hot" gloves
  • Cut resistant gloves
  • Chemical resistant gloves
  • Standard rubber gloves
  • Heat resistant gloves
Pekerjaan yang mengharuskan penggunaan sarung tangan secara khusus meliputi :
  • Bekerja dengan menggunakan bahan pelarut atau bahan bakar (thinner, grease, bensin, dan lain - lain)
  • Bekerja dengan bahan isolasi
  • Membantu welder atau handling material panas
Hydro carbon resistant dan rubber gloves harus di pakai untuk melindungi tangan saat menggunakan cairan minyak untuk pembersih.

Foot Protection

Seluruh pekerja di daerah konstruksi atau operasi harus menggunakan pelindung kaki (safety shoes) dengan ujung baja. Semua pelindung kaki (safety shoes) harus di periksa untuk memastikan dalam kondisi baik.

Respiratory Protective Equipment

Air purifying respirator ( respirator pemurni udara )

Respirator pemurni udara merupakan filter pemurni udara, cartridge, atau tabung yang menghilangkan kontaminan udara tertentu dengan melewatkan udara ambient melalui pemurni udara. Respirator pemurni udara tidak boleh di gunakan untuk perlindungan di daerah dimana terdapat H2S pada atmosfer.

 Referensi : 
  • Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
  • Undang-undang no. 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi
  • Permen No. Per.01/MEN/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan pasal 12-17
  • SKB Kep. 174 MEN 1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi
  • SK Dirjen Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Depnakertrans RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi K3 bidang konstruksi bangunan
             
 

2 comments:

  1. apabila ada kebutuhan safety equipment atau kebutuhan lainnya silahkan kunjungi toko kami di https://www.tokopedia.com/adarabc/




    terima kasih/

    ReplyDelete
  2. I know Laura well and she is principled, thoughtful, and extremely bright...more power to her!
    ppe test certificate

    ReplyDelete