Alat Pelindung Diri ( APD )
Alat pelindung diri ( APD ) di
definisikan sebagai peralatan yang di rancang untuk di kenakan oleh
personil untuk melindungi diri terhadapa pekerjaan yang berhubungan
dengan bahaya yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan
pekerja.
APD
bukanlah pengganti untuk kontrol rekayasa yang efektif maupun kondisi
dan praktek kerja yang aman. APD hanya akan melindungi pekerja dari
cidera namun tidak mencegah terjadinya insiden.
Ruang Lingkup
Menjelaskan persyaratan untuk penggunaan dan penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) selama pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
- Pembatasan pemekaian APD di tempat kerja
- Pelindung kepala
- Pelindung mata dan wajah
- Pelindung tubuh
- Pelindung terjatuh dari ketinggian
- Pelindung pendengaran
- Pelindung tangan dan lengan
- Alat pelindung pernafasan dan
- Bekerja diatas air
Persyaratan umum penggunaan APD
Pekerja harus dilatih dan menunjukkan pemahaman tentang penggunaan APD yang tepat yang terdiri dari minimal :
- Kapan APD dipakai
- Jenis APD yang diperlukan
- Bagaimana melakukannya, menyesuaikan dan memakai APD
- Batasan APD dan
- Perawatan dan pemeliharaan yang tepat serta umur manfaat APD
APD dasar harus dipakai setiap waktu di tempat kerja, bukan hanya ketika dirasakan ada bahaya yang mengancam. APD dasar yang harus di pakai adalah sebagai berikut :
- Safety Boots (steel toe cap)
- Baju lengan panjang ( baju lengan pendek masih memungkinkan dan diperbolehkan untuk tugas tertentu dan di daerah tertentu )
- Helmet
- Sarung tangan ( opsional atau sesuai dengan bahaya pekerjaan )
- Kacamata dan
- Pelindung telinga yang diperlukan
APD yang di butuhkan untuk melakukan tugas-tugas pekerjaan harus disediakan tanpa biaya kepada karyawan.
APD yang dipakai harus dalam kondisi baik dan berfungsi penuh, dan :
- Harus bebas dari cacat atau kerusakan
- Harus bersih dan
- Harus di buang selah kontaminasi
Persyaratan umum untuk penyediaan APD
Setiap pengawas di tempat kerja harus memastikan bahwa APD telah memadai dan di pilih sesuai dengan kriteria sebagai berikut :
- Memberikan perlindungan terhadap risiko tanpa menyebabkan peningkatan risiko
- Cocok dan pas digunakan oleh personil
- Kompatibel dengan aktifitas kerja dan jenis-jenis APD yang di pakai
- Memenuhi standar yang diakui Nasional maupun Internasional yang sesuai dengan disain atau konstruksi yang ditetapkan.
Setiap pengawas di tempat kerja harus bertanggung jawab untuk memastikanbahwa semua personil:
- Telah di lengkapi dengan APD yang memadai yang di perlukan untuk kegiatan dan lingkungan kerja
- Terlatih dalam pemeriksaan, penggunaan dan penyimpanan yang tepat terhadap APD yang di gunakan.
- Pengawas harus menjelaskan kepada personil mereka mengenai fungsi dan pentingnya memakai APD dan menunjukkan APD yang sesuai.
- Pengawas bertanggung jawab untuk menghentikan pekerjaan jika personilnya tidak menggunakan APD yang sesuai dengan pekerjaan, sampai APD yang tepat telah di gunakan.
Ketentuan dan kegunaan APD
Pembatasan pada Pakaian/baju di tempat kerja
Seragam
kerja umum tidak harus terdiri dari 100% bahan polyester / nylon dimana
terdapat potensi untuk terpapar api atau panas tinggu di lingkungan
kerja.
Pakaian
pelindung kimia harus di pakai untuk mencegah terpapar pada kulit, dan /
atau bahan nilon dimana ada potensi terpapar api atau panas tinggi di
tempat kerja. Jenis bahan harus di pilih berdasarkan kemampuan bahan
untuk melawan penetrasi dan kemampuannya untuk menahan kerasnya
pekerjaan dari bahaya terpapar bahan kimia dan / atau paparan api.
Pelindung Kepala
Semua personil
harus menggunakan pelindung kepala / Helmet setiap saat tanpa kecuali.
Setiap pekerja / individu memastikan pelindung kepala / helmet dalam
kondisi aman dan di periksa secara rutin. Setiap karyawan dilarang untuk
:
- Mengubah bentuk helmet kecuali sebagaimana di ijinkan oleh produsen
- Mengebor atau melubang helmet ( misalnya untuk menempelkan name tag dan lainnya )
- Melepaskan tali atau memotong / mengubah dengan cara apapun
- Mengecat helmet
Pelindung mata dan wajah
Bilamana
ada bahaya cidera atau iritasi pada mata pekerja, pengawas harus
memastikan bahwa pekerja di lengkapi dengan peralatan pelindung mata
dengan tepat sesuai dengan pekerjaan.
Body Protection
Bilamana ada
pekerjaan yang membahayakan bagian tubuh pekerja, pengawas harus
memastikan bahwa setiap personin telah di lengkapi dengan peralatan
perlindungan tubuh yang memadai ( seperti apron, legging dll ).
Fall Protection
Bilamana ada
potensi bahaya terjatuh dari ketinggian, pengawas harus memastikan bahwa
pekerja telah di lengkapi dengan safety harness dan lifeline sedemikian
rupa untuk mencegah pekerja terjatuh dari atas ketinggian.
Hearing Protection
Semua
personil yang bekerja di daerah yang memiliki tingkat kebisingan yang
tinggi harus menggunakan perlindungan pendengaran seperti earplug,
earmuff atau bumper.
Daerah yang memiliki tingkat kebisingan lebih besar dari atau sama dengan 85 dBA harus dipasang tanda peringatan.
Hand and Arm Protection
Hampir
setiap bagian dari setiap pekerjaan adalah menggunakan tangan, dan
pekerja harus menggunakan perlindungan tangan yang memadai untuk
mengurangi resiko kemungkinan cidera pada tangan.
Tujuan umum sarung tangan (gloves)
Sarung tangan kerja yang digunakan oleh pekerja secara umum bertujuan untuk perlindungan terhadap :
- Permukaan benda yang bergerigi
- Kaca
- Bagian tepi yang tajam
- Tali kawat / wire rope
- serpihan logam dan lain - lain
Tujuan khusus sarung tangan (gloves)
Sarung
tangan yang memiliki tujuan khusus yang harus selalu digunakan setiap
saat pekerja melakukan tugas tertentu yang meliputi :
- Electrical "hot" gloves
- Cut resistant gloves
- Chemical resistant gloves
- Standard rubber gloves
- Heat resistant gloves
Pekerjaan yang mengharuskan penggunaan sarung tangan secara khusus meliputi :
- Bekerja dengan menggunakan bahan pelarut atau bahan bakar (thinner, grease, bensin, dan lain - lain)
- Bekerja dengan bahan isolasi
- Membantu welder atau handling material panas
Hydro carbon resistant dan rubber gloves harus di pakai untuk melindungi tangan saat menggunakan cairan minyak untuk pembersih.
Foot Protection
Seluruh pekerja
di daerah konstruksi atau operasi harus menggunakan pelindung kaki
(safety shoes) dengan ujung baja. Semua pelindung kaki (safety shoes)
harus di periksa untuk memastikan dalam kondisi baik.
Respiratory Protective Equipment
Air purifying respirator ( respirator pemurni udara )
Respirator
pemurni udara merupakan filter pemurni udara, cartridge, atau tabung
yang menghilangkan kontaminan udara tertentu dengan melewatkan udara
ambient melalui pemurni udara. Respirator pemurni udara tidak boleh di
gunakan untuk perlindungan di daerah dimana terdapat H2S pada atmosfer.
Referensi :
- Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
- Undang-undang no. 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi
- Permen No. Per.01/MEN/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan pasal 12-17
- SKB Kep. 174 MEN 1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi
- SK Dirjen Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Depnakertrans RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi K3 bidang konstruksi bangunan
apabila ada kebutuhan safety equipment atau kebutuhan lainnya silahkan kunjungi toko kami di https://www.tokopedia.com/adarabc/
ReplyDeleteterima kasih/
I know Laura well and she is principled, thoughtful, and extremely bright...more power to her!
ReplyDeleteppe test certificate