OHSAS 18001:2007 sect 4.6

Management review / Tinjauan manajemen

Bertujuan untuk meninjau sistem manajemen HSE ditingkat level  eksekutif untuk menentukan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas.

Manajemen HSE menyediakan ringkasan informasi kepada manajemen puncak mengenai kinerja sistem manajemen HSE dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan tindakan perbaikan atas kekurangan serta mengatur kebijakan saat ini dan berjangka.

Tinjauan manajemen tidak memiliki batasan mengenai hal-hal yang perlu dipertimbangkan. Semua permasalahan yang menyangkut HSE ditinjau untuk menentukan perlunya perubahan dan komitmen untuk perbaikan secara berkesinambungan dari sistem manajemen HSE.

Kebutuhan untuk perubahan kebijakan HSE, tujuan atau elemen dari sistem manajemen HSE yang mungkin timbul karena perubahan keadaan, termasuk diantaranya :
  • Perkembangan baru mengenai kekhawatiran dari pihak yang berkepentingan
  • Persyaratan hukum baru atau revisi.
  • Ketersediaan atau peningkatan teknologi untuk mengatasi risiko HSE.
Sebuah tinjauan manajemen tambahan dapat diadakan setiap waktu jika muncul keadaan khusus seperti restrukturisasi operasi atau tanggung jawab manajemen, proses baru yang memperkenalkan masalah HSE atau masalah eksternal yang timbul dan mempengaruhi pihak yang berkepentingan atau kewajiban hukum.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.6 : Management review
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.6 : Management review

OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004 sect 4.5.1

Performance, measurement and monitoring

Untuk memantau dan mengukur secara teratur operasi dan karakteristik dari kegiatan, produk dan jasa yang berhubungan dengan risiko terhadap bahaya kesehatan dan keselamatan dan aspek lingkungan.

Secara khusus, data mengenai kinerja dikumpulkan dan dikaji ulang untuk mengkonfirmasi dan memantau pencapaian kebijakan HSE, tujuan dan sararan.

Untuk memastikan data yang valid dan semua perangkat yang digunakan dalam pemantauan dan pengukuran untuk memastikan akurasi yang memadai.

Hasil pantauan dan pengukuran dilaporkan kepada manajemen puncak untuk memeriksa kemajuan dalam pencapaian tujuan dan sasaran.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.5.1 : Monitoring and measurement
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.5.1 : Performance, measurement and monitoring

4.5.2 Evaluation of compliance

Untuk mengevaluasi agar sejalan dengan komitmen dalam mematuhi persyaratan hukum yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan bahaya kesehatan dan keselamatan serta aspek lingkungan.

Secara khusus, catatan dan dokumen atas kepatuhan hukum dievaluasi dan dikaji ulang untuk mengkonfirmasi tentang kepatuhan hukum dan memantau pencapaian kebijakan HSE, tujuan dan sasaran.

Daftar catatan mengenai aturan perundangan dan lainnya akan dievaluasi sesuai kebutuhan melakukan pemantauan secara berkala.

Hasil evaluasi terhadap kepatuhan aturan hukum dilaporkan kepada manajemen puncak oleh manajer HSE dan digunakan dalam program manajemen review untuk memeriksa kemajuan dalam pelaksanaan persyaratan hukum dan lainnya.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.5.2 : Evaluation of compliance
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.5.2 : Evaluation of compliance

4.5.3 Incident investigation, non-conformity, corrective action and preventive action

Untuk mengidentifikasi dan mengendalikan semua ketidaksesuaian secara aktual yang dapat berpengaruh terhadap pencapaian kebijakan HSE.

Berikut sistem manajemen HSE termasuk prosedur untuk mengidentifikasi dan mengendalikan beberapa jenis ketidak sesuaian diantaranya :
  • Insiden internal
  • Kepatuhan eksternal
  • Darurat
  • Dokumentasi yang tidak terkontrol
  • Pemantauan peralatan secara akurat
  • Kepatuhan hukum
Menetapkan tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan perbaikan dalam mengendalikan ketidaksesuaian  dengan cara menghilangkan penyebab ketidaksesuaian. Semua tindakan perbaikan dilakukan dibawah kordinasi manajer HSE

Memprioritaskan alokasi sumber daya yang terkait dengan risiko kesehatan dan keselamatan dan dampak lingkungan.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.5.3 : Nonconformity, corrective action and preventive action
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.5.3 : Incident investigation, nonconformity, corrective action and preventive action

4.5.4. Control of record

Untuk menjaga catatan agar menunjukkan kesesuaian sistem manajemen HSE berdasarkan OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 dan mengkonfirmasi kontrol manajemen dalam kegiatan yang berkaitan dengan kinerja HSE.

Semua catatan harus dibaca, diidentifikasi pada kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan produk atau jasa, dan dipahami oleh pihak yang menjalankan.

Catatan HSE disimpan untuk jangka waktu yang ditentukan dan dalam kondisi memudahkan dalam pengambilan, keamanan dan perlindungan terhadap kereusakan.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.5.4 : Control of records
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.5.4 : Control of records

4.5.5 HSE Internal Audit

Untuk melakukan audit secara periodik terhadap sistem manajemen HSE guna memastikan kepatuhan persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007, prosedur dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan.

Audit adalah pemeriksaan secara independen dan komprehensif tentang pelaksanaan dan pemeliharaan sistem manajemen HSE yang dilakukan oleh auditor internal yang terlatih.

Pemeriksaan fokus pada dua isu utama :
  • Fungsi efisien dari sistem manajemen dan kontrol
  • Pencapaian kebijakan perusahaan, tujuan dan sasaran
Audit internal dijadwalkan berdasarkan pentingnya kegiatan yang bersangkutan yang mengacu dari hasil audit sebelumnya. Secara khusus frekuensi audit dilakukan :
  • Selalu lebih sering untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan aspek ketidaksesuaian, bahaya kesehatan dan keselamatan dan lingkungan.
  • Meningkat untuk kegiatan yang menunjukkan ketidaksesuaian, sampai ketidaksesuaian tersebut dapat diatasi.
Hasil audit dikomunikasikan kepada masing-masing manajer untuk memberikan konfirmasi bidang kesesuaian dan memfasilitasi tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian. Manajer HSE merangkum hasil audit untuk dijadikan bahan pertimbangan pada tinjauan manajemen.


Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.5.5 : Internal audit
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.5.5 : Internal audit

OHSAS 18001:2007 sect 4.4.7

Emergency preparedness and response

Kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan tanggap terhadap peristiwa yang dapat menyebabkan kecelakaan atau keadaan darurat, termasuk pencegahan cidera pada manusia dan kerusakan pada properti serta pengurangan dapak pada lingkungan.

HSE prosedur mengenai bahaya kesehatan dan keselamatan serta aspek lingkungan bertujuan untuk memberikan informasi mengenai bahaya dan risiko, aspek dan dampak yang signifikan dalam kondisi kecelakaan dan dalam keadaan darurat. Informasi ini digunakan agar fokus pada kegiatan yang dibutuhkan untuk  rencana keadaan darurat.


Perencanaan keadaan darurat mendefinisikan respon terhadap kecelakaan dan keadaan darurat dan juga langkah-langkah untuk mencegah atau mengurangi resiko kesehatan dan keselamatan serta dampak terhadap lingkungan. Perencanaan berlaku untuk semua operasi bagi semua karyawan yang dilatih dalam prosedur tanggap darurat yang dilakukan secara rutin.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.7 : Emergency preparedness and response
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.7 : Emergency preparedness and response

OHSAS 18001:2007 sect 4.4.6

Operational Control

Untuk merencanakan dan mengendalikan semua kegiatan operasional yang terkait dengan bahaya kesehatan dan keselamatan serta aspek lingkungan dalam mendukung pencapaian kebijakan HSE, tujuan dan sasaran.

Instruksi kerja yang disediakan untuk menangani proses dan kegiatan fungsional, termasuk pemeliharaan peralatan. Kriteria operasional dan kontrol termasuk dalam instruksi kerja untuk menentukan standar proses dan batasan kinerja yang diterima.

Untuk meminimalkan sistem dokumentasi dalam sistem manajemen HSE, instruksi kerja disediakan hanya jika ketidak hadiran nya dapat menyebabkan resiko kesehatan dan keselamatan kerja. Metode yang ditulis tidak diperlukan dimana kompetensi yang memadai dan dapat dibuktikan dengan pelatihan dan/atau pengalaman.

Material yang dibeli dan layanan jasa yang diberikan pihak luar adalah masukan yang penting untuk proses yang dapat mewakili, atau memberikan kontribusi terhadap bahaya kesehatan, keselamatan serta dampak bagi lingkungan. Harapan dikomunikasikannya aspek HSE adalah agar supplier dan subkontraktor juga dapat menawarkan pelatihan tentang kesadaran mengenai kesehatan, keselamatan dan aspek lingkungan.


Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.6 : Operational control
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.6 : Operational control

OHSAS 18001:2007 4.4.5

Control of Documents

Untuk memastikan terkendalinya semua dokumen sistem manajemen HSE.
Semua dokumen yang diperlukan dari sistem manajemen HSE tersedia setiap saat bagi yang membutuhkannya.

Pengendalian dokumen berlaku untuk semua dokumentasi dalam lingkup sistem manajemen HSE, termasuk dokumen-dokumen yang berasal dari luar yang berhubungan dengan kebijakan dan praktik kerja.

Dokumen dapt berupa item diatas kertas atau soft copy di computer :
  • HSE Manual dan pernyataan seperti kebijakan perusahaan
  • HSE Prosedur
  • Instruksi kerja
  • Record kosong atau form
Referensi : 
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.5 : Control of documents
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.5 : Control of documents

OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.4.3

Communication, Participation and Consultation

Bertujuan untuk menjaga komunikasi yang efektif melalui sistem manajemen HSE dan informasi mengenai bahaya kesehatan dan keselamatan serta aspek lingkungan.

Membangun komunikasi antara semua fungsi dan tingkatan guna memastikan :

  • Pemahaman tentang kebijakan HSE, tujuan dan sasaran
  • Menerapkan umpan balik dari pengalaman operasi dan kinerja manajemen
Sistem komunikasi eksternal memberikan akses publik pada pernyataan mengenai kebijakan HSE dan memastikan respon yang efisien dan konstruktif untuk pernyataan dan keluhan dari pihak yang berkepentingan. Secara khusus, keputusan di catat untuk semua komunikasi eksternal terkait akses yang signifikan.

Saluran komunikasi dan metode yang dibangun ke dalam semua prosedur untuk memastikan transfer informasi dan data.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.3 : Communication
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.3 : Communication, Participation and consultation

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.4.2

Competence, Training and Awareness

Bertujuan untuk memastikan semua personil yang kompeten dan berkomitmen untuk menerapkan kebijakan HSE

Semua personil dilatih untuk memenuhi tanggung jawab terhadap sistem manajemen HSE dan menyadari bagaimana tindakan yang dapat mempengaruhi pengurangan bahaya, menghilangkan resiko kerja dan dampak pada lingkungan.


Rencana kegiatan pelatihan didasarkan pada analisis kebutuhan pelahitan yang komprehensif. Secara khusus, personil yang bekerja dapat mempengaruhi bahaya kesehatan dan keselamatan serta lingkungan, dilatih untuk memahami dan mematuhi  hal yang terkait dengan  kebutuhan dan persyaratan HSE. 

Kebutuhan pelatihan ditinjau secara rutin untuk memenuhi sistem manajemen HSE.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.2 : Competence, Training and Awareness
- OHSAS 18001 : 2007, Sect. 4.4.2 : Competence, Training and Awareness

OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001 : 2004 sec 4.4 

Implementation and Operation 

4.4.1 Resources, Roles, Responsibility, Accountability and Authority


Bertujuan untuk menentukan peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan kewenangan tim manajemen untuk pengendalian HSE dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk pelaksanaan dan pengendalian sistem manajemen HSE.

Menyediakan sumber daya keuangan dan sumber daya manusia yang memadai untuk menerapkan teknologi baru, pelatihan dan keterampilan khusus yang diperlukan untuk mempertahankan semua kontrol lingkup HSE dan kepatuhan dari persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007. 
Secara Khusus, Manajer HSE ditunjuk sebagai wakil manajemen untuk semua masalah HSE.


Tujuan HSE dibangun kedalam semua prioritas manajemen yang di koordinasikan oleh manajer HSE, melaporkan langsung kepada Presiden Direktur, dan memiliki tanggung jawab khusus dalam kewenangannya untuk :

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem manajemen HSE dengan persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007.
  • Pelaporan mengenai kinerja HSE untuk memfasilitasi manajemen review, perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen HSE dan peningkatan kinerja HSE.
Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.1 : Resources, roles, responsibility and authority
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.1 :  Resources, roles, responsibility, accountability and authority

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.3.3

Objectives, Target and Programme

Bertujuan untuk memenuhi komitmen dan kebijakan dalam hal kepatuhan hukum, pencegahan kecelakaan dan polusi serta perbaikan terus-menerus untuk kinerja, sasaran dan tujuan HSE.

Menempatkan tujuan dan sasaran HSE disemua fungsi dan harus sesuai dengan tujuan bisnis secara menyeluruh. Pelaksanaan tujuan dikoordinasikan dalam program manajemen, mendefenisikan tanggung jawab dan jangka waktu penyelesaian.


HSE Program harus dikembangkan secara spesifik. Program manajemen adalah rencana aksi untuk koordinasi, pengendalian kegiatan dan sumber daya untuk mencapai tujuan dan sasaran HSE dalam kerangka waktu yang ditetapkan dan ditinjau secara teratur oleh tim.

Untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran yang realistis dapat dicapai, manajer yang bertanggung jawab harus mempertimbangkan berbagai isu dan informasi saat membuat dan meninjau tujuan dan sasaran yang dimaksud melalui :

- Persyaratan Hukum
- Identifikasi bahaya dan aspek lingkungan yang signifikan
- Teknis dan teknologi yang dipilih
- Sumber daya keuangan
- Kebutuhan operasional
- Market dan kebutuhan bisnis lainnya
- Pandangan dari pihak yang berkepentingan

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.3.3 : Objective, Target and Programme
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.3.3 : Objective and Programme

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.3.2

Legal and Other Requirement

Untuk mengidentifikasi dan menjaga peraturan HSE agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan persyaratan lain yang harus diikuti dan diterapkan oleh organisasi termasuk hukum nasional, regional dan lokal.

Bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kepatuhan hukum mengenai insiden dan keadaan darurat.

Tanggungjawab dan wewenang ditetapkan untuk mencapai dan mempertahankan kepatuhan hukum.

Melakukan audit dan tinjauan manajemen yang bertujuan untuk menjaga efektivitas prosedur untuk memahami dan pemenuhan kewajiban hukum.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.3.2 : Legal and Other Requirement
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.3.2 : Legal and Other Requirement

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.3 

Planning

4.3.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian dan pengendalian Risiko dan Aspek Lingkungan.

Bertujuan untuk mengidentifikasi unsur kegiatan yang dapat menyebabkan cidera pada manusia dan kerusakan pada properti yang disebabkan oleh tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman serta menetapkan prioritas dalam mengambil langkah perbaikan untuk mengurangi risiko tersebut.

Sistem manajemen HSE mengendalikan unsur kegiatan yang dapat menyebabkan cidera pada manusia, kerusakan pada properti dan dampak yang signifikan terhadap lingkungan serta fokus dalam pengaturan dan peninjauan untuk perbaikan yang bertujuan untuk meminimalkan risiko kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan. 

Untuk menentukan risiko Kesehatan, Kelamatan dan aspek penting dari lingkungan dalam semua kegiatan, dalam lingkup sistem manajemen HSE. Pertimbangan diberikan kepada risiko kesehatan, keselamatan dan aspek lingkungan dalam kondisi operasi normal, kondisi abnormal karena penanganan bahan baku, proses fabrikasi, perawatan, instalasi dan dalam kondisi darurat.

Referensi : ISO 14001 : 2004, sect 4.3.1        : Aspek Lingkungan
                 OHSAS 18001 : 2007, sect 4.3.1 : Identifikasi bahaya, Penilaian dan pengendalian risiko                                                                             dan aspek lingkungan.

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.2

HSE Policy

Bertujuan untuk menjalankan operasional melalui kebijakan yang jelas dan konsisten untuk mencapai kepuasan pelanggan sehubungan dengan perlindungan terhadap pekerja, properti dan lingkungan.

HSE Manajemen system didasari oleh empat komitmen :
  • Kepatuhan terhadap pelanggan dalam hal persyaratan HSE yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menjaga kepuasan pelanggan, pencegahan cidera pada manusia, kerusakan pada properti dan polusi terhadap lingkungan.
  • Perbaikan secara berkesinambungan dari sistem manajemen HSE untuk mencapai peningkatan kinerja pada HSE.
  • Penyediaan sumberdaya yang memadai untuk manajemen HSE yang efektif.
Menetapkan kebijakan perusahaan yang meliputi niat, komitmen serta prinsip-prinsip untuk kinerja HSE yang sesuai dengan persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007 dan menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan objek dan sasaran untuk perbaikan HSE. Pernyataan kebijakan perusahaan yang diterbitkan harus dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia untuk umum.

Kebikajan ditinjau secara berkala melalui tinjauan manajemen (management review) untuk memastikan tetap sesuai dengan kinerja Kesehatan dan resiko terhadap keselamatan serta dampak pada lingkungan secara berkesinambungan. Hal ini juga ditelaah untuk konsistensi dengan kebijakan manajemen lainnya.

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.1

GENERAL REQUIREMENT

Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ditentukan, diterapkan, didokumentasikan dan dipelihara melalui enam prinsip yang terdiri dari :

1. Kebijakan dan Komitmen
Kebijakan tentang kesehatan, Keselamatan dan lingkungan secara jelas adalah fokus dari HSE manajemen sistem. Manajemen puncak beserta seluruh pekerja berkomitmen untuk pencapaian kebijakan yang telah ditetapkan


2. Tanggung Jawab Manajemen
Manajemen  puncak beserta seluruh pekerja berkomitmen atas pencapaian kebijakan tersebut secara menyeluruh melalui perencanaan dan tindakan nyata. Tugas dan tanggung jawab ditetapkan dan dikomunikasikan melalui sebuah organisasi.

3. Pengelolaan Manajemen, Pelaksanaan dan Operasi 
Manajemen puncak menentukan, memelihara dan menyediakan sumberdaya dan infrastruktur, termasuk sumberdaya manusia dan keuangan yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian serta memastikan diterapkannya sistem manajemen yang efektif dan sistematis.

4. Rencana dan Realisasi Produk 
Manajemen puncak membuat rencana dan mengembangkan proses yang diperlukan agar  terealisasi sesuai dengan kebutuhan  sistem manajemen HSE,  melakukan pemantauan dan pengukuran  untuk memberikan bukti kesesuaian produk dan jasa.

5. Pengukuran, Analisa dan Evaluasi
Kinerja HSE dan efektifitas pengendalian terus dipantau dan dievaluasi serta mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan. Perbaikan terus-menerus untuk efektifitas manajemen HSE melalui penggunaan kebijakan HSE dan tujuan, kebijakan HSE dan target, hasil audit, analisa data, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta tinjauan manajemen (Management Review).

6. Tinjauan dan Perbaikan
Sistem manajemen HSE ditinjau dan terus ditingkatkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja secara menyeluruh.

Salinan mengenai panduan ini tersedia untuk dapat diakses oleh pihak eksternal  sesuai dengan kebijaksanaan organisasi.                        

Perbandingan klausul ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:2007


OHSAS 18001:2007

ISO 14001:2004


Prosedur :


Personal Protective Equipment (PPE) | Alat Pelindung Diri ( APD )
HAZID RISK ASSESSMENT AND JSEA PROCEDURE
EMERGENCY RESPONSE PLAN | RENCANA TANGGAP DARURAT
Working Above Water Safety Procedure | Prosedur Bekerja diatas Air