RENCANA TANGGAP DARURAT

Bertujuan untuk memastikan rencana tanggap darurat tersedia dan diimplementasikan jika ada keadaan darurat seperti kebakaran dan ledakan, penyakit dan cedera atau kematian, kerusakan property selama kegiatan operasional atau proyek di perusahaan.

Type of Emergency / Jenis Darurat

Moderate / Sedang : Dalam kasus kecelakaan orang di tempat kerja, First Aider yang terlatih  (Manajer, pengawas, petugas Safert dan First Aider) melakukan pertolongan di lokasi dan mengevakuasi cedera ke klinik dan setelah pengobatan, kembali untuk bekerja.

Serious / Serius : Dalam kasus kecelakaan serius, pengawas, petugas safety dan First Aider bertanggung jawab untuk mengevakuasi cedera ke klinik yang tersedia di perusahaan / Yard segera atau hubungi klinik dan meminta dokter atau paramedis yang bertugas untuk datang pada lokasi kejadian . Team leader / Manajer yang bertanggung jawab, Manajer HSE dan Dokter harus memutuskan apakah cedera harus dievakuasi ke rumah sakit.

Fatality : Jangan menyentuh atau merubah apa-apa sampai polisi tiba di lokasi kecelakaan. Evakuasi tubuh segera setelah izin dari polisi ke rumah sakit dicalonkan oleh perahu khusus.

Tanggung jawab

Team Leader / Superintenden / supervisor : 
  • Dalam hal kecelakaan, Team leader yang yang bertanggung jawab /superintenden / supervisor harus menghentikan pekerjaan dan menginformasikan atau hubungi segera Manajer HSE, HSE pengawas, untuk meminta tim darurat, tim pemadam kebakaran atau dokter / petugas medis untuk datang ke lokasi segera.
  • Melaporkan semua detil kejadian kejadian:
          *) Lokasi kejadian
          *) Nama cedera
          *) Rincian singkat kondisi terluka 
          *) Deskripsi  (kecelakaan, kebakaran, explotion dll)
          *) Berikan petunjuk dan saran dari setiap kondisi secara khusus
          *) Waktu terjadinya kecelakaan
  • Pastikan area kecelakaan, kebakaran atau ledakan terisolasi sehingga  dapat diakses  untuk evakuasi.
  • Dokter / paramedis /  mencoba untuk terus berbicara dengan korban terluka untuk mencegah kondisi di bawah sadar.
  • Kecuali dokter / paramedis atau personil yang terlatih, tidak diperbolehkan untuk menangani cedera.

HSE Team
  • Mengumpulkan informasi dari sumber yang kompeten.
  • Laporan segera untuk HSE Manager dan manajer konstruksi informasi detail termasuk kondisi cedera dan tindakan yang telah diambil.
  • Pastikan Bantuan Pertolongan Pertama diberikan oleh First Aider  atau paramedis yang bertugas
  • Pastikan lokasi terisolasi oleh barikade sehingga akan mudah diakses oleh tim pemadam api / evakuasi.
HSE Manajer
  • Mengamati dan mengumpulkan informasi dari sumber yang kompeten
  • Menginformasikan tim tanggap darurat atau dokter / tenaga medis di klinik mengenai kecelakaan
  • Menginformasikan kepada manajer proyek, manajer yard umum & fasilitas dan precident direktur mengenai kondisi cedera dan tindakan yang telah diambil.
Manajer Konstruksi
  • Berkoordinasi dengan HSE Manager, HSE pengawas atau pengawas bertugas untuk memiliki akses fasilitasi yang dibutuhkan untuk mengevakuasi personil yang terluka ke rumah sakit.
  • Menginformasikan kepada Head Office (HRD Manager, precident Direktur, dll) segera mengenai situasi dan penanganan cedera,  dalam waktu 12 jam.
  • Menginformasikan kepada otoritas lokal seperti polisi sehubungan Kecelakaan tersebut.
  • Dalam kasus kebakaran ia akan bertindak sebagai komandan di lokasi kejadian dan bersama-sama dengan HSE Manajer  akan memberikan arahan yang diperlukan kepada bawahannya untuk pemadam kebakaran dan evakuasi.
  • Beritahu keluarga dari cedera dan menjelaskan tindakan yang telah diambil.

Manajer proyek
  • Pastikan bahwa mekanisme penanganan orang dan properti dilakukan dengan cara yang tepat.
HRD / ADM 
  • Mengatur dan menentukan  rumah sakit yang ditunjuk.
EMERGENCY PROCEDURE
  • Menghentikan segera semua kegiatan.
  • Menginformasikan kepada semua orang bahwa mereka untuk berjalan menuju Muster Point terdekat dan stand by sampai pemberitahuan lebih lanjut oleh otorisasi / orang yang berwenang.
  • Menghitung semua personil di titik Muster Point sesuai daftar yang ada.
  • Inspektur dan HSE pengawas akan mengkonfirmasi Manager konstruksi, atau manajer HSE sebagai rinci mengenai insiden (kebakaran, ledakancedera dan penyakit atau kematian, kerusakan properti dll).
  • Evakuasi semua personil di Muster Point atau daerah aman lainnya segera dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pejabat yang berwenang.
Prosedur Evakuasi Dari Lokasi Kerja ke Klinik perusahaan / Yard
Dalam kasus insiden di lokasi kerja, petugas medis yang bertugas di lokasi akan memberikan pertolongan pertama dan dievakuasi ke klinik perusahaan untuk observasi dokter.

Tindakan yang harus diambil untuk evakuasi
  • Petugas medis yang bertugas di lokasi kerja harus dilengkapi dengan First Aid Kit Bag  (Emergency bag), radio komunikasi atau telekomunikasi dan stretcher / tandu yang dibutuhkan.
  • Tim darurat membantu petugas medis untuk memberikan pertolongan pertama kepada terluka.
  • Petugas medis harus memutuskan apakah terluka perlu dievakuasi ke klinik  atau tidak untuk pemeriksaan dokter.

Prosedur evakuasi dari Klinik perusahaan / Yard menuju Rumah Sakit
Dalam kasus insiden di lokasi kerja dan di lanjutkan untuk dievakuasi ke Rumah Sakit.

Tindakan yang harus diambil untuk evakuasi
  • Dokter harus memutuskan bahwa cedera akan dievakuasi ke rumah sakit atau tidak.
  • Jika ya, dokter harus menginformasikan ke HSE Manager atau ERT Komandan (manajer konstruksi) untuk menyediakan ambulans dari yard ke Rumah Sakit.
  • Dokter perusahaan  memberitahu Rumah Sakit bahwa cedera dalam perjalanan ke rumah sakit.
Prosedur Tanggap Darurat Pengujian dan Evaluasi
Untuk memastikan rencana tanggap darurat bekerja dengan baik, ketersediaan Emergency Devices yang tepat dan latihan Emergency drill rutin dilakukan sesuai jadwal dan ikuti dengan evaluasi Emergency drill. Dalam setiap Emergency drill dan latihan evakuasi, semua personel secara aktif berpartisipasi dan juga pada saat yang sama, semua alarm diuji untuk alarm sosialisasi. Masukan dan koreksi selama latihan evakuasi sangat penting dalam menjaga tim tanggap darurat yang ditugaskan agar selalu siap setiap situasi darurat.

Fire / Explosion | Api / LedakanTindakan dalam kebakaran / ledakan di tempat kerja : 
  1. Hentikan pekerjaan. Matikan semua sumber daya atau bahan bakar.
  2. Jangan panik. Ikuti ERT Leader instruction untuk mencapai titik / Muster Point.
  3. Berkomunikasi dengan otoritas daerah untuk mengaktifkan alarm api / ledakan.
  4. Bawa keluar First Aid Kit, software penting / salinan file penting bagi manajemen.
  5. Padamkan api menggunakan peralatan pemadam kebakaran yang tersedia saat api masih kecil, tapi tinggalkan ketika saat api membesar atau tidak terkendali.
  6. Inspektur, pengawas, Tim HSE wajib melaporkan kepada Manager terkait atau HSE Manajer Segera mengenai kasus kebakaran / ledakan secara detail melalui komunikasi dua arah atau berbicara secara langsung. 
  7. Pernyataan standar yang dibutuhkan untuk pelaporan adalah sebagai berikut.
  • Nama informasi orang yang memberikan
  • Lokasi kebakaran atau ledakan
  • Luas kebakaran atau ledakan
  • Saran jika orang terluka atau terjebak
  • Tindakan yang diambil
  • Jika api tidak dapat dikendalikan secara lokal, informasikan kepada perusahaan sekitar lokasi untuk bantuan pemadam kebakaran lebih lanjut.
  • Melaksanakan investigasi oleh tim dan menyampaikan laporan kepada perwakilan HESS HSE dalam 12 jam (laporan pendahuluan)
Api kecil
1. Bersiaga di sekitar api
2. Padamkan api dengan menggunakan alat pemadam kebakaran yang benar oleh orang-orang terlatih
3. Laporan terjadinya kepada  pengawas bertugas dan HSE Team.
"Semua Api (Tidak peduli seberapa kecil) harus dilaporkan"


HAZID RISK ASSESSMENT AND JSEA PROCEDURER

Sebelum memulai sebuah pekerjaan,  Manajemen proyek dan personil pengawas harus melakukan penilaian resiko di semua tempat kerja di mana bahaya di identifikasi. Berikut ini adalah berbagai metode yang di miliki dengan tujuan yang sama dalam mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko dari pekerja, lokasi, peralatan dan lingkungan kerja.

Tujuan dari penilaian risiko adalah untuk memberikan tanggung jawab dan pengawasan manajemen lini untuk menerapkan teknik yang tepat dan dapat di terima dalam manajemen risiko.

Pengorganisasian tim Risk Assessment

Tim penilaian risiko terdiri dari personil yang berpengalaman yang relevan. Pemimpin tim harus memiliki pengalaman dan pelatihan yang di perlukan dalam melakukan penilaian risiko. Tim yang di bentuk terdiri dari Manajer, pengawas dan supervisor yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian risiko. Mereka bertanggung jawab untuk tugas dalam hal produksi, kualitas, biaya, keselamatan dan faktor-faktor lain.

Setiap anggota tim harus di berikan kesempatan untuk mempersiapkan dirinya dalam melakukan penilaian risiko, dan di lengkapi dengan prosedur yang relevan, gambar, desain dan tata letak.

Berkoordinasi dengan tim HSE tentang ruang lingkup penilaian risiko dan melibatkan dalam tim jika dianggap perlu.

Kriteria yang di terima

Kriteria mengungkapkan tingkat risiko yang di hitung dengan memanfaatkan konsekuensi dan kemungkinan terbesar (Consequences and Likelyhood = Risk rating (Level) dengan menggunakan penilaian sebagai berikut :

Konsekuensi kemungkinan ( Likelyhood Consequences )

Nilai keparahan ( Severity Value ) harus di gunakan ketika menghitung risiko

Severity Level 1:
  • Risiko kematian
  • Risiko tumpahan limbah cair berbahaya bagi lingkungan melebihi 200 liter
  • Risiko kerusakan material atau biaya kerugian lebih dari US$ 10,000
Severity Level 2:
  • Risiko cedera pada personil yang berakibat jangka panjang atau cacat permanen
  • Risiko tumpahan limbah cair berbahaya dari lingkungan antara 100 dan 200 liter
  • Risiko kerusakan material atau biaya kerugian antara US$ 5,000 dan US$ 10,000
Severity Level 3 :
  • Risiko cedera berat ( Los time accident / injury )
  • Risiko tumpahan libah cair berbahaya dari lingkungan antara 50 dan 100 liter
  • Risiko kerusakan material atau biaya kerugian antara US$ 1,000 dan US$ 5,000
Severity Level 4 :
  • Risiko cedera pada personil yang memerlukan perawatan medis ( Medical Treatment ) dan pembatasan bekerja ( Restricted work )
  • Risiko tumpahan limbah cair berbahaya dari lingkungan antara 10 dan 50 liter
  • Risiko kerusakan material atau biaya kerugian antara US$ 500 dan US$ 1,000
Severity Level 5 :
  • Risiko cedera pada personil yang memerlukan pengobatan pertolongan pertama ( First Aid Treatment ) dan risiko minimal.
  • Risiko tumpahan limbah cair berbahaya dari pencemaran lingkungan kurang dari 10 liter
  • Risiko kerusakan material  atau biaya kerugian dengan nilai kurang dari US$ 500
Kemungkinan kejadian berulang ( Probable Requrrence )
Nilai kemungkinan kejadian yang berulang harus di gunakan ketika menilai risiko
  • Severity Level 1 : Kemungkinan atara 1 sampai 14 hari
  • Severity Level 2 : Kemungkinan atara 14 sampai 6 bulan
  • Severity Level 3 : Kemungkinan atara 6 sampai 12 bulan
  • Severity Level 4 : Kemungkinan antara 1 sampai 5 tahun
  • Severity Level 5 : Kemungkinan lebih dari 5 tahun
Menentukan tingkat risiko ( Determining the risk level )
Tabel di bawah ini merangkum konsekuensi kemungkinan dan kemungkinan probabilitas sebagai mana dimaksud diatas.

Kemungkinan terbesar dari kerugian di tentukan dengan terlebih dahulu melakukan penilaian atas nilai konsekuensi yang paling kemungkinan ( 1 sampai 5 ) diatas, dan di sajikan dalam bentuk tabel dari sisi kiri, dan Nilai Probabilitas ( 1 sampai 5 ) di sajikan secara horizontal di bagian atas tabel.

Qualitative Risk Analysis Matrix  - Level of Risk
Menentukan Rating Risiko ( Determine Risk Rating )
Berisiko tinggi ( High Risk )

Pada area berisiko tinggi, di tandai warna hitam pada tabel diatas menunjukkan bahwa risiko tidak dapat di terima, bahwa operasi / tindakan harus di hentikan, melakukan rekayasa ulang untuk mengurangi risiko.

Situasi dapat terjadi di mana kemungkinan hasil dari area hitam ke area abu-abu tidak dapat di kurangi. Dalam hal kasus seperti ini, seluruh kegiatan operasional harus menyediakan tindakan pengendalian yang mungkin telah di identifikasi dan di implementasikan dengan menggunakan prinsip As low as Reasonable Practicable (ALARP) dan orang yang bertanggung jawab terhadapa operasional tersebut menyadari akan risiko yang ada.
Risiko Medium ( Medium Risk )
Risiko menengah di tandai dengan warna abu-abu dalam tabel di atas yang dapat di terima namun standar desain dan prosedur harus di tingkatkan untuk meminimalkan risiko dan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan tersebut harus terbiasa dengan semua potensi bahaya dan risiko yang ada sebelum di mulainya operesional pekerjaan.

Risiko Rendah ( Low Risk ) 
Wilayah yang memiliki risiko tidak begitu serius, di tandai dengan tidak ada warna pada tabel di atas menunjukkan bahwa risiko dapat di terima.

Penilaian risiko dan Hazid Tehnik ( Risk Assessment and Hazid Techniques )
Secara umum, akatifitas kerja konstruksi di minta untuk melakukan penilaian risiko generik melalui urutan yang logis dan terperinci seperti contoh di bawah ini. Penilaian risiko generik biasanya di sebut Risk Assessment Level 1 yang akan di siapkan untuk semua kegiatan operasional.

Semua Prosedur yang di hasilkan harus mencakup penilaian risiko generik ( generic risk assessment ) yang dapat di masukkan sebagai lampiran prosedur.

Hasil Penilaian risiko generik akan di terima dan di kaji oleh Manajer dan Supervisor yang terlibat, termasuk JSEA sebagai metode tambahan.

Keterangan / Description

Berikut langkah sebagai contoh mengenai daftar bahaya yang di identifikasi di tempatk kerja.

Langkah 1
 Mengidentifikasi bahaya yang terkait dengan:
  • Tergelincir / tersandung / bahaya terjatuh
  • Api / ledakan
  • Kimia / pencemaran / kontaminasi
  • Benda jatuh
  • Memindahkan bagian mesin
  • Semburan bahan ( welding / grinding )
  • Tekanan ( Vacum )
  • Listrik
  • Bekerja di ketinggian
  • Kebisingan
  • Debu
  • Uap
  • Kehilangan posisi
  • Penanganan secara manual
  • Kekurangan pencahayaan
  • Suhu rendah / tinggi
  • Sesak nafas ( kekurangan oksigen )
  • Radiasi
  • Getaran
Selain itu, dampak lingkungan yang harus di pertimbangkan dalam identifikasi bahaya meliputi :
Rilis ke Atmosfer:
  • Pemadam kebakaran Halon 
  • NDT penetran kering
  • Bahan gas ( oksigen, acetylene, LPG )
  • Inert Gas ( Nitrogen, Argon )
  • Radiasi
  • Open flame
  • Asap
  • Grit blasting operation
  • Painting & welding fumes
Rilis pada Air:
  • Sistim Drainase
  • Tanki penyimpanan bahan bakar
  • Daerah pengumpulan sampah
Bahan limbah:
  • Sisa baja
  • Produk cat
  • Kayu 
  • Baterai
  • Kertas
  • Limbah umum
Penggunaan bahan baku dan sumber daya:
  • Pembangkit listrik
  • Konsumsi air
Gangguan / masalah lainnya:
  • Noice
  • Ultra violet dari welding / cutting
Langkah 2

Siapa / apa yang mungkin di rugikan:
  • Personil baru tempat kerja
  • Staf kantor
  • Visitor
  • Operator
  • Anggota masyarakat
  • Material, peralatan
  • Lingkungan hidup
Berikan perhatian khusus pada:
  • Staf penyandang cacat
  • Pengunjung
  • Staf berpengalaman
  • Pekerja
Langkah 3
  • Apakah risiko telah di kendalikan secara memadai ?
  • Apakah tindakan pencegahan telah di ambil dari bahaya yang terdaftar ?
  • Adakah informasi yang memadai dan instruksi pelatihan ?
  • Sistim yang memadai atau prosedur ?
Jika demikian, maka risiko dapat di kendalikan dengan baik, namun perlu untuk menunjukkan tindakan pencegahan yang di miliki di tempat kerja.

Langkah 4

Apa tindakan lebih lanjut yang di perlukan untuk mengendalikan risiko ?
Prioritas harus di berikan kepada risiko yang mempengaruhi orang banyak dan atau dapat mengakibatkan cedera serius. 
Prinsip-prinsip di bawah ini harus di terapkan ketika mengambil tindakan lebih lanjut, dan jika memungkinkan dengan urutan sebagai berikut :
  • Hapus risiko sepenuhnya
  • Cobalah pilih yang kurang berisiko
  • Cegah akses terhadap bahaya ( dengan menjaga )
  • Mengatur pekerjaan untuk mengurangi paparan bahaya
  • PPE ( sebagai upaya terakhir untuk mengurangi risiko )
Langkah 5
Kriteria penerimaan risiko:

Dalam rangka untuk membuat penggunaan sumber daya terbaik, metode peringkat bahaya dalam urutan kritis yang di kembangkan, kriteria penerimaan risiko di jelaskan dalam bagian 6.

Langkah 6

Dalam rencana pengadaan mesin-mesin baru, zat dan prosedur akan di perkenalkan dalam  menilai bahaya baru maupun peningkatan bahaya. Jika ada perubahan yang signifikan, penilaian harus mempertimbangkan pada bahaya baru. Dalam kasus apapun penilaian kembali adalah praktik yang baik untuk meninjau penilaian dari waktu ke waktu. Namun hal ini tidah harus di lakukan pada setiap perubahan yang tidak signifikan untuk setiap pekerjaan yang baru, tetapi ketika pekerjaan yang baru memperkenalkan bahaya signifikan atau ketika pekerjaan itu tidak melibatkan personil yang sebelumnya.

JOB SAFETY ENVIRONMENTAL ANALYSISI (JSEA)

Setelah menilai risiko dan dampak lingkungan terhadap aspek pekerjaan yang memiliki potensi bahaya, langkah penting selanjutnya adalah memecah pekerjaan menjadi langkah-langkah dasar, memberikan rencana aksi untuk meminimalkan risiko kerusakan dan dampak terhadap lingkungan. JSEA menggambarkan urutan tindakan dan instruksi yang di perlukan untuk melakukan pekerjaan dengan keamanan secara maksimal.

Langkah-langkah dasar dalam mempersiapkan JSEA
  • Pilih pekerjaan yang akan di analisa
  • Memecah pekerjaan menjadi langkah-langkah yang berurutan
  • Mengidentifikasi bahaya, potensi kecelakaan dan aspek lingkungan yang berdampak pada setiap langkah kerja
  • Mengembangkan dan menjelaskan cara untuk menghilangkan, mengontrol atau mengurangi tingkat keparahan, melindungi pekerja dari bahaya dan pencemaran terhadap lingkungan.
Memilih pekerjaan untuk JSEA
Prioritas dalam pembuatan JSEA dalam memilih pekerjaan adalah:
  • Pekerjaan yang memiliki frekuensi tinggi terhadap insiden
  • Setiap pekerjaan untuk tingkat keparahan yang tinggi
  • Setiap pekerjaan yang berpotensi tinggi yang berdampak pada kerusakan parah
  • Pekerjaan baru atau berganti pekerjaan yang berisiko sangat tinggi
Program JSEA
  • Buat daftar semua pekerjaan
  • Urutkan dan tentukan pekerjaan yang harus di analisis ( Risiko tinggi - prioritas yang lebih tinggi )
  • Siapkan jadwal dan program
  • Melakukan analisis masing-masing pekerjaan sesuai dengan prosedur standar
  • Tinjau masing-masing analisis dengan pekerja yang terlibat / sedang berlangsung
  • Mengubah analisis yang di perlukan 
  • Menyimpan salinan untuk tujuan Induction, Pelatihan, dan Audit metode kerja
Form JSEA
Menggunakan form yang memiliki empat langkah sederhana sebagai berikut:
  • Memecah pekerjaan menjadi langkah-langkah sederhana
  • Catat setiap langkah kerja yang memiliki cukup potensi bahaya yang dapat menyebabkan cedera
  • Terhadap setiap langkah kerja, catat tindakan atau instruksi yang di perlukan untuk menghindari cedera
  • Pastikan setiap tindakan dan instruksi tersebut di ketahui oleh pekerja yang terlibat dalam pekerjaan
 Referensi : 
  • ISO 14001 : 2004, Clause 4.3.1 Environmental Aspect
  • OHSAS 18001 : 2007, Clause 4.3.1 Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control
  • Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
  • Undang-undang no. 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi
  • Permen No. Per.01/MEN/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan pasal 12-17
  • SKB Kep. 174 MEN 1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi
  • SK Dirjen Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Depnakertrans RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi K3 bidang konstruksi bangunan

Alat Pelindung Diri ( APD )

Alat pelindung diri ( APD ) di definisikan sebagai peralatan yang di rancang untuk di kenakan oleh personil untuk melindungi diri terhadapa pekerjaan yang berhubungan dengan bahaya yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan pekerja.

APD bukanlah pengganti untuk kontrol rekayasa yang efektif  maupun kondisi dan praktek kerja yang aman. APD hanya akan melindungi pekerja dari cidera namun tidak mencegah terjadinya insiden.

Ruang Lingkup

Menjelaskan persyaratan untuk penggunaan dan penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) selama pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
  • Pembatasan pemekaian APD di tempat kerja
  • Pelindung kepala
  • Pelindung mata dan wajah
  • Pelindung tubuh
  • Pelindung terjatuh dari ketinggian
  • Pelindung pendengaran
  • Pelindung tangan dan lengan
  • Alat pelindung pernafasan dan 
  • Bekerja diatas air

Persyaratan umum penggunaan APD

Pekerja harus dilatih dan menunjukkan pemahaman tentang penggunaan APD yang tepat yang terdiri dari minimal : 
  • Kapan APD dipakai 
  • Jenis APD yang diperlukan
  • Bagaimana melakukannya, menyesuaikan dan memakai APD
  • Batasan APD dan
  • Perawatan dan pemeliharaan yang tepat serta umur manfaat APD

APD dasar harus dipakai setiap waktu di tempat kerja, bukan hanya ketika dirasakan ada bahaya yang mengancam. APD dasar yang harus di pakai adalah sebagai berikut :
  • Safety Boots (steel toe cap)
  • Baju lengan panjang ( baju lengan pendek masih memungkinkan dan diperbolehkan untuk tugas tertentu dan di daerah tertentu )
  • Helmet
  • Sarung tangan ( opsional atau sesuai dengan bahaya pekerjaan )
  • Kacamata dan
  • Pelindung telinga yang diperlukan
APD yang di butuhkan untuk melakukan tugas-tugas pekerjaan harus disediakan tanpa biaya kepada karyawan. 

APD yang dipakai harus dalam kondisi baik dan berfungsi penuh, dan : 
  • Harus bebas dari cacat atau kerusakan
  • Harus bersih dan
  • Harus di buang selah kontaminasi

Persyaratan umum untuk penyediaan APD

Setiap pengawas di tempat kerja harus memastikan bahwa APD telah memadai dan di pilih sesuai dengan kriteria sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan terhadap risiko tanpa menyebabkan peningkatan risiko 
  • Cocok dan pas digunakan oleh personil
  • Kompatibel dengan aktifitas kerja dan jenis-jenis APD yang di pakai
  • Memenuhi standar yang diakui Nasional maupun Internasional yang sesuai dengan disain atau konstruksi yang ditetapkan.
Setiap pengawas di tempat kerja harus bertanggung jawab untuk memastikanbahwa semua personil:
  • Telah di lengkapi dengan APD yang memadai yang di perlukan untuk kegiatan dan lingkungan kerja
  • Terlatih dalam pemeriksaan, penggunaan dan penyimpanan yang tepat terhadap APD yang di gunakan.
  • Pengawas harus menjelaskan kepada personil mereka mengenai fungsi dan pentingnya memakai APD dan menunjukkan APD yang sesuai.
  • Pengawas bertanggung jawab untuk menghentikan pekerjaan jika personilnya tidak menggunakan APD yang sesuai dengan pekerjaan, sampai APD yang tepat telah di gunakan.

Ketentuan dan kegunaan APD

Pembatasan pada Pakaian/baju di tempat kerja

Seragam kerja umum tidak harus terdiri dari 100% bahan polyester / nylon dimana terdapat potensi untuk terpapar api atau panas tinggu di lingkungan kerja.

Pakaian pelindung kimia harus di pakai untuk mencegah terpapar pada kulit, dan / atau bahan nilon dimana ada potensi terpapar api atau panas tinggi di tempat kerja. Jenis bahan harus di pilih berdasarkan kemampuan bahan untuk melawan penetrasi dan kemampuannya untuk menahan kerasnya pekerjaan dari bahaya terpapar bahan kimia dan / atau paparan api.

Pelindung Kepala

Semua personil harus menggunakan pelindung kepala / Helmet setiap saat tanpa kecuali. Setiap pekerja / individu memastikan pelindung kepala / helmet dalam kondisi aman dan di periksa secara rutin. Setiap karyawan dilarang untuk :
  • Mengubah bentuk helmet kecuali sebagaimana di ijinkan oleh produsen 
  • Mengebor atau melubang helmet ( misalnya untuk menempelkan name tag dan lainnya )
  • Melepaskan tali atau memotong / mengubah dengan cara apapun
  • Mengecat helmet

Pelindung mata dan wajah

Bilamana ada bahaya cidera atau  iritasi pada mata pekerja, pengawas harus memastikan bahwa pekerja di lengkapi dengan peralatan pelindung mata dengan tepat sesuai dengan pekerjaan. 

Body Protection

Bilamana ada pekerjaan yang membahayakan bagian tubuh pekerja, pengawas harus memastikan bahwa setiap personin telah di lengkapi dengan peralatan perlindungan tubuh yang memadai ( seperti apron, legging dll ). 

Fall Protection

Bilamana ada potensi bahaya terjatuh dari ketinggian, pengawas harus memastikan bahwa pekerja telah di lengkapi dengan safety harness dan lifeline sedemikian rupa untuk mencegah pekerja terjatuh dari atas ketinggian.

Hearing Protection

Semua personil yang bekerja di daerah yang memiliki tingkat kebisingan yang tinggi harus menggunakan perlindungan pendengaran seperti earplug, earmuff atau bumper.
Daerah yang memiliki tingkat kebisingan lebih besar dari atau sama dengan 85 dBA harus dipasang tanda peringatan.

Hand and Arm Protection

Hampir setiap bagian dari setiap pekerjaan adalah menggunakan tangan, dan pekerja harus menggunakan perlindungan tangan yang memadai untuk mengurangi resiko kemungkinan cidera pada tangan.

Tujuan umum sarung tangan (gloves) 

Sarung tangan kerja yang digunakan oleh pekerja secara umum bertujuan untuk perlindungan terhadap :
  • Permukaan benda yang bergerigi
  • Kaca
  • Bagian tepi yang tajam
  • Tali kawat / wire rope
  • serpihan logam dan lain - lain

Tujuan khusus sarung tangan (gloves)

Sarung tangan yang memiliki tujuan khusus yang  harus selalu digunakan setiap saat pekerja melakukan tugas tertentu yang meliputi :
  • Electrical "hot" gloves
  • Cut resistant gloves
  • Chemical resistant gloves
  • Standard rubber gloves
  • Heat resistant gloves
Pekerjaan yang mengharuskan penggunaan sarung tangan secara khusus meliputi :
  • Bekerja dengan menggunakan bahan pelarut atau bahan bakar (thinner, grease, bensin, dan lain - lain)
  • Bekerja dengan bahan isolasi
  • Membantu welder atau handling material panas
Hydro carbon resistant dan rubber gloves harus di pakai untuk melindungi tangan saat menggunakan cairan minyak untuk pembersih.

Foot Protection

Seluruh pekerja di daerah konstruksi atau operasi harus menggunakan pelindung kaki (safety shoes) dengan ujung baja. Semua pelindung kaki (safety shoes) harus di periksa untuk memastikan dalam kondisi baik.

Respiratory Protective Equipment

Air purifying respirator ( respirator pemurni udara )

Respirator pemurni udara merupakan filter pemurni udara, cartridge, atau tabung yang menghilangkan kontaminan udara tertentu dengan melewatkan udara ambient melalui pemurni udara. Respirator pemurni udara tidak boleh di gunakan untuk perlindungan di daerah dimana terdapat H2S pada atmosfer.

 Referensi : 
  • Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
  • Undang-undang no. 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi
  • Permen No. Per.01/MEN/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan pasal 12-17
  • SKB Kep. 174 MEN 1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi
  • SK Dirjen Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Depnakertrans RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi K3 bidang konstruksi bangunan
             
 

Working Above Water Safety Procedure | Prosedur Bekerja diatas Air

Ruang Lingkup bekerja diatas air

Berlaku untuk semua kegiatan di atas air baik untuk pemeliharaan, operasi produksi atau untuk tujuan lain.
Ketentuan Umum

Struktur dan akses antara Jetty/dermaga dan Barge/Tongkang harus terbuat dari konstruksi yang tepat sesuai dengan tujuan penggunaannya. 
Akses jembatan menuju barge/tongkang harus dilengkapi dengan handrails dan life buoys yang dilengkapi dengan tali apung minimal sepanjang 27m dan harus disediakan pada interval tidak melebihi 5m dari jarak dimanapun orang berada / bekerja diatas air.

Sarana komunikasi yang efektif seperti radio komunikasi atau telpon harus siap sedia. Persyaratan lain yang harus diterapkan adalah sebagai berikut :
  • Jembatan yang digunakan sebagai akses dari Jetty menuju Barge harus disediakan sistem pagar pembatas.
  • Life vest / pelampung harus dipakai setiap saat oleh setiap orang yang bekerja di atas air atau di dekat air atau di tepi barge dan diperiksa kondisinya sebelum digunakan.
  • Floating ring harus disediakan pada interval tidak lebih dari 15m terpisah ketika personil bekerja diatas atau di dekat air atau di tepi barge.
  • Jumlah floating ring dan panjang tali tergantung pada lokasi dan jarak vertikal diatas air. 
  • Harus ada petugas safety incharge ketika personil bekerja diatas air atau di dekat air atau di tepi tongkang.
Personal Protective Equipment/Alat Pelindung Diri
Semua personil yang bekerja diatas air atau barge harus di lengkapi dengan PPE yang sesuai dengan prosedur alat pelindung diri / Personal Protective Procedure.

Sistem Badge/ tanda pengenal

Semua personil yang bekerja diatas air atau barge harus di hitung dan di catat dengan menerapkan sistem badge/tanda pengenal sebagai berikut :
  1. Disediakan papan untuk menempelkan badge/tanda pengenal dan di pasang di jetty yang berdekatan dengan jembatan akses masuk dan keluar dari barge, dan semua pekerja wajib di daftarkan lalu  menuliskan identitas pada buku yang terdaftar.
  2. Setiap pekerja yang akan naik keatas barge harus meninggalkan badge/tanda pengenal di papan yang tersedia.
  3. Ketika para pekerja turun dan meninggalkan barge, tanda pengenal harus diambil dari papan.
Tanggap darurat dan evakuasi dari barge / tongkang 

Dalam kasus insiden di atas barge / tongkang, personil yang incharge harus memberitahukan kepada tim tanggap darurat / Emergency Response Team dengan informasi sebagai berikut :
  • Jika peristiwa insiden terjadi di tongkang, pengawas dan petugas safety harus memberitahukan tim tanggap darurat  melalui komunikasi radio.
  • Selama emergency atau evakuasi, petugas safety yang bertugas harus memastikan bahwa kondisi personil yang terluka harus dalam kondisi baik.
  • Memastikan personil yang terluka telah di tangani oleh First Aider selama menunggu tim evakuasi tiba di lokasi.
  • Petugas safety harus memastikan bahwa kegiatan lain yang berada di sekitarnya telah berhenti dan dalam kondisi aman.
  • Memastikan tim evakuasi darurat / Emergency Evacuation Team dalam mengevakuasi personil yang terluka sesuai dengan prosedur rencana tanggap darurat / Emergency Response Plan Procedure.
Dalam hal kondisi laut rough maupun cuaca buruk saat bongkar muat di barge, personil yang bertanggung jawab harus memberitahukan kepada semua pekerja di barge dengan informasi sebagai berikut :
  1. Jika kondisi laut rough selama pemuatan atau pembongkaran, personil yang bertanggung jawab atau petugas safety yang bertugas harus memberitahukan kepada tim yang bekerja diatas air / barge bahwa pekerjaan harus di hentikan. 
  2. Petugas safety berkoordinasi dengan atasan team yang bekerja diatas air / barge bahwa seluruh pekerja akan meninggalkan barge dengan segera.
  3. Petugas safety atau supervisor yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa semua peralatan atau mesin di atas barge telah berhenti atau di matikan.
  4. Jetty Master dan petugas safety akan memberitahukan kepada semua pekerja untuk menjauh dari barge dan stand by di daerah yang aman.
  5. Jika terjadi sesuatu hal, petugas safety harus memberitahukan kepada tim tanggap darurat, dan tim tanggap darurat harus mengambil tindakan sesuai prosedur rencana tanggap darurat / Emergency Response Plan Procedure.
 Referensi : 
  • Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
  • Undang-undang no. 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi
  • Permen No. Per.01/MEN/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan pasal 12-17
  • SKB Kep. 174 MEN 1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi
  • SK Dirjen Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Depnakertrans RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi K3 bidang konstruksi bangunan

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.4.4

Documentation

Untuk membangun dan mempertahankan serangkaian dokumen yang menggambarkan struktur dan pengoperasian sistem manajemen HSE. Dokumentasi meliputi prosedur manajemen, data dan catatan yang diperlukan dari ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007.

Sistem manajemen HSE termasuk penentuan tingkat dan struktur yang disusun dalam 4 tingkat dokumentasi meliputi ;

LEVEL I
Dokumen ini berisi gambaran dari sistem yang terintegrasi oleh manajemen, profil perusahaan, kebijakan HSE, objektif dan target, flow chart bisnis, persyaratan sistem manajemen HSE, tanggung jawab dalam persyaratan, tanggung jawab dalam kaitannya dengan struktur organisasi perusahaan, HSE manual , HSE dokumen matriks dan indeks referensi silang. 

LEVEL II
Level dokumentasi meliputi prosedur yang menggambarkan operasi sistem manajemen HSE secara sistematis.

LEVEL III
Level dokumentasi yang berkaitan dengan dokumen khusus untuk kegiatan kerja yang sebenarnya. Dokumentasi ini biasanya akan mencakup rencana proyek HSE dan rencana lainnya yang berhubungan.
LEVEL IV
Level ini berhubungan dengan dokumentasi khusus untuk setiap rencana proyek HSE tertentu dan biasanya akan mencakup prosedur khusus, instruksi kerja dan prosedur kerja.
Penentuan, pelaksanaan dan pengendalian dokumentasi sistem manajemen HSE meliputi :

HSE Manual 

  • Menyatakan kebijakan perusahaan pada tujuan, sasaran dan menguraikan kontrol manajemen.
  • Diperlukan dokumentasi sesuai dengan persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007
  • HSE Manual meliputi ; 
          - Lingkup sistem manajemen HSE.
          - Prosedur dokumen yang menggambarkan penerapan sistem manajemen HSE.
          - Interaksi proses dalam sistem manajemen HSE.

HSE Procedure

Berkaitan dengan persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007 untuk menggambarkan bagaimana komitmen dan implementasi yang diberikan dalam HSE manual. Menentukan HSE prosedur, menerapkan dan memelihara prosedur pengendalian dokumen untuk mendefenisikan tanggung jawab dan otoritas, metode, komunikasi, keputusan dan catatan.

Working Instructions

Menjelaskan bagaimana fungsi operasi tertentu, tanggung jawab dan otoritas, perencanaa, komunikasi, program dan metode kerja. Instruksi kerja dicatat dan digunakan dalam situasi dimana ketidak hadiran dapat mengakibatkan kegagalan untuk mematuhi kebijakan perusahaan, target dan tujuan tertentu.

Record

Rekaman berisi informasi yang berhubungan dengan sistem manajemen HSE untuk menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, aturan hukum dan kebutuhan lainnya. Dokumentasi eksternal termasuk korespondensi dari pihak yang berkepentingan juga dianggap sebagai catatan.

Action Tools

Saran dan rekomendasi untuk membantu pengembangan dan pelaksanaan prosedur berdasarkan referensi dari prosedur HSE, tetapi bukan bagian dari sistem manajemen HSE.

Menentukan, menerapkan dan memelihara prosedur pengendalian dokumen untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan, dan untuk memastikan : 
  • Dokumen-dokumen tersebut disetujui oleh yang berwenang sebelum diterbitkan.
  • meninjau dan me-refisi dokumen secara periodik oleh Internal Audit dan manajemen jika diperlukan dan kembali disetujui oleh pihak yang berwenang.
  • Perubahan pada dokumen dan status update revisi harus teridentifikasi.
  • Tidak ada penggunaan dokumen usang.
  • Dokumen-dokumen usang namun masih disimpan untuk maksud tertentu harus diidentifikasi dengan jelas.
  • Dokumen yang berasal dari luar harus diidentifikasi dan dikendalikan distribusinya.
Menentukan, menerapkan dan memelihara prosedur pengendalian catatan :
  • Untuk memastikan catatan pelaksanaan sistem manajemen HSE tetap terbaca, mudah diidentifikasi, dan dapat dilindungi dari kerusakan dan kehilangan.
  • Untuk menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, revisi, dan disposisi catatan.
Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.4 : Documentation
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.4 : Documentation

OHSAS 18001:2007 sect 4.6

Management review / Tinjauan manajemen

Bertujuan untuk meninjau sistem manajemen HSE ditingkat level  eksekutif untuk menentukan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas.

Manajemen HSE menyediakan ringkasan informasi kepada manajemen puncak mengenai kinerja sistem manajemen HSE dan mendapatkan persetujuan untuk melakukan tindakan perbaikan atas kekurangan serta mengatur kebijakan saat ini dan berjangka.

Tinjauan manajemen tidak memiliki batasan mengenai hal-hal yang perlu dipertimbangkan. Semua permasalahan yang menyangkut HSE ditinjau untuk menentukan perlunya perubahan dan komitmen untuk perbaikan secara berkesinambungan dari sistem manajemen HSE.

Kebutuhan untuk perubahan kebijakan HSE, tujuan atau elemen dari sistem manajemen HSE yang mungkin timbul karena perubahan keadaan, termasuk diantaranya :
  • Perkembangan baru mengenai kekhawatiran dari pihak yang berkepentingan
  • Persyaratan hukum baru atau revisi.
  • Ketersediaan atau peningkatan teknologi untuk mengatasi risiko HSE.
Sebuah tinjauan manajemen tambahan dapat diadakan setiap waktu jika muncul keadaan khusus seperti restrukturisasi operasi atau tanggung jawab manajemen, proses baru yang memperkenalkan masalah HSE atau masalah eksternal yang timbul dan mempengaruhi pihak yang berkepentingan atau kewajiban hukum.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.6 : Management review
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.6 : Management review

OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004 sect 4.5.1

Performance, measurement and monitoring

Untuk memantau dan mengukur secara teratur operasi dan karakteristik dari kegiatan, produk dan jasa yang berhubungan dengan risiko terhadap bahaya kesehatan dan keselamatan dan aspek lingkungan.

Secara khusus, data mengenai kinerja dikumpulkan dan dikaji ulang untuk mengkonfirmasi dan memantau pencapaian kebijakan HSE, tujuan dan sararan.

Untuk memastikan data yang valid dan semua perangkat yang digunakan dalam pemantauan dan pengukuran untuk memastikan akurasi yang memadai.

Hasil pantauan dan pengukuran dilaporkan kepada manajemen puncak untuk memeriksa kemajuan dalam pencapaian tujuan dan sasaran.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.5.1 : Monitoring and measurement
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.5.1 : Performance, measurement and monitoring

4.5.2 Evaluation of compliance

Untuk mengevaluasi agar sejalan dengan komitmen dalam mematuhi persyaratan hukum yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan bahaya kesehatan dan keselamatan serta aspek lingkungan.

Secara khusus, catatan dan dokumen atas kepatuhan hukum dievaluasi dan dikaji ulang untuk mengkonfirmasi tentang kepatuhan hukum dan memantau pencapaian kebijakan HSE, tujuan dan sasaran.

Daftar catatan mengenai aturan perundangan dan lainnya akan dievaluasi sesuai kebutuhan melakukan pemantauan secara berkala.

Hasil evaluasi terhadap kepatuhan aturan hukum dilaporkan kepada manajemen puncak oleh manajer HSE dan digunakan dalam program manajemen review untuk memeriksa kemajuan dalam pelaksanaan persyaratan hukum dan lainnya.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.5.2 : Evaluation of compliance
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.5.2 : Evaluation of compliance

4.5.3 Incident investigation, non-conformity, corrective action and preventive action

Untuk mengidentifikasi dan mengendalikan semua ketidaksesuaian secara aktual yang dapat berpengaruh terhadap pencapaian kebijakan HSE.

Berikut sistem manajemen HSE termasuk prosedur untuk mengidentifikasi dan mengendalikan beberapa jenis ketidak sesuaian diantaranya :
  • Insiden internal
  • Kepatuhan eksternal
  • Darurat
  • Dokumentasi yang tidak terkontrol
  • Pemantauan peralatan secara akurat
  • Kepatuhan hukum
Menetapkan tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan perbaikan dalam mengendalikan ketidaksesuaian  dengan cara menghilangkan penyebab ketidaksesuaian. Semua tindakan perbaikan dilakukan dibawah kordinasi manajer HSE

Memprioritaskan alokasi sumber daya yang terkait dengan risiko kesehatan dan keselamatan dan dampak lingkungan.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.5.3 : Nonconformity, corrective action and preventive action
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.5.3 : Incident investigation, nonconformity, corrective action and preventive action

4.5.4. Control of record

Untuk menjaga catatan agar menunjukkan kesesuaian sistem manajemen HSE berdasarkan OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 dan mengkonfirmasi kontrol manajemen dalam kegiatan yang berkaitan dengan kinerja HSE.

Semua catatan harus dibaca, diidentifikasi pada kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan produk atau jasa, dan dipahami oleh pihak yang menjalankan.

Catatan HSE disimpan untuk jangka waktu yang ditentukan dan dalam kondisi memudahkan dalam pengambilan, keamanan dan perlindungan terhadap kereusakan.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.5.4 : Control of records
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.5.4 : Control of records

4.5.5 HSE Internal Audit

Untuk melakukan audit secara periodik terhadap sistem manajemen HSE guna memastikan kepatuhan persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007, prosedur dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan.

Audit adalah pemeriksaan secara independen dan komprehensif tentang pelaksanaan dan pemeliharaan sistem manajemen HSE yang dilakukan oleh auditor internal yang terlatih.

Pemeriksaan fokus pada dua isu utama :
  • Fungsi efisien dari sistem manajemen dan kontrol
  • Pencapaian kebijakan perusahaan, tujuan dan sasaran
Audit internal dijadwalkan berdasarkan pentingnya kegiatan yang bersangkutan yang mengacu dari hasil audit sebelumnya. Secara khusus frekuensi audit dilakukan :
  • Selalu lebih sering untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan aspek ketidaksesuaian, bahaya kesehatan dan keselamatan dan lingkungan.
  • Meningkat untuk kegiatan yang menunjukkan ketidaksesuaian, sampai ketidaksesuaian tersebut dapat diatasi.
Hasil audit dikomunikasikan kepada masing-masing manajer untuk memberikan konfirmasi bidang kesesuaian dan memfasilitasi tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian. Manajer HSE merangkum hasil audit untuk dijadikan bahan pertimbangan pada tinjauan manajemen.


Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.5.5 : Internal audit
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.5.5 : Internal audit

OHSAS 18001:2007 sect 4.4.7

Emergency preparedness and response

Kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan tanggap terhadap peristiwa yang dapat menyebabkan kecelakaan atau keadaan darurat, termasuk pencegahan cidera pada manusia dan kerusakan pada properti serta pengurangan dapak pada lingkungan.

HSE prosedur mengenai bahaya kesehatan dan keselamatan serta aspek lingkungan bertujuan untuk memberikan informasi mengenai bahaya dan risiko, aspek dan dampak yang signifikan dalam kondisi kecelakaan dan dalam keadaan darurat. Informasi ini digunakan agar fokus pada kegiatan yang dibutuhkan untuk  rencana keadaan darurat.


Perencanaan keadaan darurat mendefinisikan respon terhadap kecelakaan dan keadaan darurat dan juga langkah-langkah untuk mencegah atau mengurangi resiko kesehatan dan keselamatan serta dampak terhadap lingkungan. Perencanaan berlaku untuk semua operasi bagi semua karyawan yang dilatih dalam prosedur tanggap darurat yang dilakukan secara rutin.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.7 : Emergency preparedness and response
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.7 : Emergency preparedness and response

OHSAS 18001:2007 sect 4.4.6

Operational Control

Untuk merencanakan dan mengendalikan semua kegiatan operasional yang terkait dengan bahaya kesehatan dan keselamatan serta aspek lingkungan dalam mendukung pencapaian kebijakan HSE, tujuan dan sasaran.

Instruksi kerja yang disediakan untuk menangani proses dan kegiatan fungsional, termasuk pemeliharaan peralatan. Kriteria operasional dan kontrol termasuk dalam instruksi kerja untuk menentukan standar proses dan batasan kinerja yang diterima.

Untuk meminimalkan sistem dokumentasi dalam sistem manajemen HSE, instruksi kerja disediakan hanya jika ketidak hadiran nya dapat menyebabkan resiko kesehatan dan keselamatan kerja. Metode yang ditulis tidak diperlukan dimana kompetensi yang memadai dan dapat dibuktikan dengan pelatihan dan/atau pengalaman.

Material yang dibeli dan layanan jasa yang diberikan pihak luar adalah masukan yang penting untuk proses yang dapat mewakili, atau memberikan kontribusi terhadap bahaya kesehatan, keselamatan serta dampak bagi lingkungan. Harapan dikomunikasikannya aspek HSE adalah agar supplier dan subkontraktor juga dapat menawarkan pelatihan tentang kesadaran mengenai kesehatan, keselamatan dan aspek lingkungan.


Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.6 : Operational control
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.6 : Operational control

OHSAS 18001:2007 4.4.5

Control of Documents

Untuk memastikan terkendalinya semua dokumen sistem manajemen HSE.
Semua dokumen yang diperlukan dari sistem manajemen HSE tersedia setiap saat bagi yang membutuhkannya.

Pengendalian dokumen berlaku untuk semua dokumentasi dalam lingkup sistem manajemen HSE, termasuk dokumen-dokumen yang berasal dari luar yang berhubungan dengan kebijakan dan praktik kerja.

Dokumen dapt berupa item diatas kertas atau soft copy di computer :
  • HSE Manual dan pernyataan seperti kebijakan perusahaan
  • HSE Prosedur
  • Instruksi kerja
  • Record kosong atau form
Referensi : 
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.5 : Control of documents
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.5 : Control of documents

OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.4.3

Communication, Participation and Consultation

Bertujuan untuk menjaga komunikasi yang efektif melalui sistem manajemen HSE dan informasi mengenai bahaya kesehatan dan keselamatan serta aspek lingkungan.

Membangun komunikasi antara semua fungsi dan tingkatan guna memastikan :

  • Pemahaman tentang kebijakan HSE, tujuan dan sasaran
  • Menerapkan umpan balik dari pengalaman operasi dan kinerja manajemen
Sistem komunikasi eksternal memberikan akses publik pada pernyataan mengenai kebijakan HSE dan memastikan respon yang efisien dan konstruktif untuk pernyataan dan keluhan dari pihak yang berkepentingan. Secara khusus, keputusan di catat untuk semua komunikasi eksternal terkait akses yang signifikan.

Saluran komunikasi dan metode yang dibangun ke dalam semua prosedur untuk memastikan transfer informasi dan data.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.3 : Communication
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.3 : Communication, Participation and consultation

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.4.2

Competence, Training and Awareness

Bertujuan untuk memastikan semua personil yang kompeten dan berkomitmen untuk menerapkan kebijakan HSE

Semua personil dilatih untuk memenuhi tanggung jawab terhadap sistem manajemen HSE dan menyadari bagaimana tindakan yang dapat mempengaruhi pengurangan bahaya, menghilangkan resiko kerja dan dampak pada lingkungan.


Rencana kegiatan pelatihan didasarkan pada analisis kebutuhan pelahitan yang komprehensif. Secara khusus, personil yang bekerja dapat mempengaruhi bahaya kesehatan dan keselamatan serta lingkungan, dilatih untuk memahami dan mematuhi  hal yang terkait dengan  kebutuhan dan persyaratan HSE. 

Kebutuhan pelatihan ditinjau secara rutin untuk memenuhi sistem manajemen HSE.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.2 : Competence, Training and Awareness
- OHSAS 18001 : 2007, Sect. 4.4.2 : Competence, Training and Awareness

OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001 : 2004 sec 4.4 

Implementation and Operation 

4.4.1 Resources, Roles, Responsibility, Accountability and Authority


Bertujuan untuk menentukan peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan kewenangan tim manajemen untuk pengendalian HSE dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk pelaksanaan dan pengendalian sistem manajemen HSE.

Menyediakan sumber daya keuangan dan sumber daya manusia yang memadai untuk menerapkan teknologi baru, pelatihan dan keterampilan khusus yang diperlukan untuk mempertahankan semua kontrol lingkup HSE dan kepatuhan dari persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007. 
Secara Khusus, Manajer HSE ditunjuk sebagai wakil manajemen untuk semua masalah HSE.


Tujuan HSE dibangun kedalam semua prioritas manajemen yang di koordinasikan oleh manajer HSE, melaporkan langsung kepada Presiden Direktur, dan memiliki tanggung jawab khusus dalam kewenangannya untuk :

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem manajemen HSE dengan persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007.
  • Pelaporan mengenai kinerja HSE untuk memfasilitasi manajemen review, perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen HSE dan peningkatan kinerja HSE.
Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.1 : Resources, roles, responsibility and authority
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.1 :  Resources, roles, responsibility, accountability and authority

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.3.3

Objectives, Target and Programme

Bertujuan untuk memenuhi komitmen dan kebijakan dalam hal kepatuhan hukum, pencegahan kecelakaan dan polusi serta perbaikan terus-menerus untuk kinerja, sasaran dan tujuan HSE.

Menempatkan tujuan dan sasaran HSE disemua fungsi dan harus sesuai dengan tujuan bisnis secara menyeluruh. Pelaksanaan tujuan dikoordinasikan dalam program manajemen, mendefenisikan tanggung jawab dan jangka waktu penyelesaian.


HSE Program harus dikembangkan secara spesifik. Program manajemen adalah rencana aksi untuk koordinasi, pengendalian kegiatan dan sumber daya untuk mencapai tujuan dan sasaran HSE dalam kerangka waktu yang ditetapkan dan ditinjau secara teratur oleh tim.

Untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran yang realistis dapat dicapai, manajer yang bertanggung jawab harus mempertimbangkan berbagai isu dan informasi saat membuat dan meninjau tujuan dan sasaran yang dimaksud melalui :

- Persyaratan Hukum
- Identifikasi bahaya dan aspek lingkungan yang signifikan
- Teknis dan teknologi yang dipilih
- Sumber daya keuangan
- Kebutuhan operasional
- Market dan kebutuhan bisnis lainnya
- Pandangan dari pihak yang berkepentingan

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.3.3 : Objective, Target and Programme
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.3.3 : Objective and Programme

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.3.2

Legal and Other Requirement

Untuk mengidentifikasi dan menjaga peraturan HSE agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan persyaratan lain yang harus diikuti dan diterapkan oleh organisasi termasuk hukum nasional, regional dan lokal.

Bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kepatuhan hukum mengenai insiden dan keadaan darurat.

Tanggungjawab dan wewenang ditetapkan untuk mencapai dan mempertahankan kepatuhan hukum.

Melakukan audit dan tinjauan manajemen yang bertujuan untuk menjaga efektivitas prosedur untuk memahami dan pemenuhan kewajiban hukum.

Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.3.2 : Legal and Other Requirement
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.3.2 : Legal and Other Requirement

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.3 

Planning

4.3.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian dan pengendalian Risiko dan Aspek Lingkungan.

Bertujuan untuk mengidentifikasi unsur kegiatan yang dapat menyebabkan cidera pada manusia dan kerusakan pada properti yang disebabkan oleh tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman serta menetapkan prioritas dalam mengambil langkah perbaikan untuk mengurangi risiko tersebut.

Sistem manajemen HSE mengendalikan unsur kegiatan yang dapat menyebabkan cidera pada manusia, kerusakan pada properti dan dampak yang signifikan terhadap lingkungan serta fokus dalam pengaturan dan peninjauan untuk perbaikan yang bertujuan untuk meminimalkan risiko kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan. 

Untuk menentukan risiko Kesehatan, Kelamatan dan aspek penting dari lingkungan dalam semua kegiatan, dalam lingkup sistem manajemen HSE. Pertimbangan diberikan kepada risiko kesehatan, keselamatan dan aspek lingkungan dalam kondisi operasi normal, kondisi abnormal karena penanganan bahan baku, proses fabrikasi, perawatan, instalasi dan dalam kondisi darurat.

Referensi : ISO 14001 : 2004, sect 4.3.1        : Aspek Lingkungan
                 OHSAS 18001 : 2007, sect 4.3.1 : Identifikasi bahaya, Penilaian dan pengendalian risiko                                                                             dan aspek lingkungan.

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.2

HSE Policy

Bertujuan untuk menjalankan operasional melalui kebijakan yang jelas dan konsisten untuk mencapai kepuasan pelanggan sehubungan dengan perlindungan terhadap pekerja, properti dan lingkungan.

HSE Manajemen system didasari oleh empat komitmen :
  • Kepatuhan terhadap pelanggan dalam hal persyaratan HSE yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menjaga kepuasan pelanggan, pencegahan cidera pada manusia, kerusakan pada properti dan polusi terhadap lingkungan.
  • Perbaikan secara berkesinambungan dari sistem manajemen HSE untuk mencapai peningkatan kinerja pada HSE.
  • Penyediaan sumberdaya yang memadai untuk manajemen HSE yang efektif.
Menetapkan kebijakan perusahaan yang meliputi niat, komitmen serta prinsip-prinsip untuk kinerja HSE yang sesuai dengan persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007 dan menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan objek dan sasaran untuk perbaikan HSE. Pernyataan kebijakan perusahaan yang diterbitkan harus dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia untuk umum.

Kebikajan ditinjau secara berkala melalui tinjauan manajemen (management review) untuk memastikan tetap sesuai dengan kinerja Kesehatan dan resiko terhadap keselamatan serta dampak pada lingkungan secara berkesinambungan. Hal ini juga ditelaah untuk konsistensi dengan kebijakan manajemen lainnya.

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.1

GENERAL REQUIREMENT

Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ditentukan, diterapkan, didokumentasikan dan dipelihara melalui enam prinsip yang terdiri dari :

1. Kebijakan dan Komitmen
Kebijakan tentang kesehatan, Keselamatan dan lingkungan secara jelas adalah fokus dari HSE manajemen sistem. Manajemen puncak beserta seluruh pekerja berkomitmen untuk pencapaian kebijakan yang telah ditetapkan


2. Tanggung Jawab Manajemen
Manajemen  puncak beserta seluruh pekerja berkomitmen atas pencapaian kebijakan tersebut secara menyeluruh melalui perencanaan dan tindakan nyata. Tugas dan tanggung jawab ditetapkan dan dikomunikasikan melalui sebuah organisasi.

3. Pengelolaan Manajemen, Pelaksanaan dan Operasi 
Manajemen puncak menentukan, memelihara dan menyediakan sumberdaya dan infrastruktur, termasuk sumberdaya manusia dan keuangan yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian serta memastikan diterapkannya sistem manajemen yang efektif dan sistematis.

4. Rencana dan Realisasi Produk 
Manajemen puncak membuat rencana dan mengembangkan proses yang diperlukan agar  terealisasi sesuai dengan kebutuhan  sistem manajemen HSE,  melakukan pemantauan dan pengukuran  untuk memberikan bukti kesesuaian produk dan jasa.

5. Pengukuran, Analisa dan Evaluasi
Kinerja HSE dan efektifitas pengendalian terus dipantau dan dievaluasi serta mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan. Perbaikan terus-menerus untuk efektifitas manajemen HSE melalui penggunaan kebijakan HSE dan tujuan, kebijakan HSE dan target, hasil audit, analisa data, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta tinjauan manajemen (Management Review).

6. Tinjauan dan Perbaikan
Sistem manajemen HSE ditinjau dan terus ditingkatkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja secara menyeluruh.

Salinan mengenai panduan ini tersedia untuk dapat diakses oleh pihak eksternal  sesuai dengan kebijaksanaan organisasi.