RENCANA TANGGAP DARURAT

Bertujuan untuk memastikan rencana tanggap darurat tersedia dan diimplementasikan jika ada keadaan darurat seperti kebakaran dan ledakan, penyakit dan cedera atau kematian, kerusakan property selama kegiatan operasional atau proyek di perusahaan.

Type of Emergency / Jenis Darurat

Moderate / Sedang : Dalam kasus kecelakaan orang di tempat kerja, First Aider yang terlatih  (Manajer, pengawas, petugas Safert dan First Aider) melakukan pertolongan di lokasi dan mengevakuasi cedera ke klinik dan setelah pengobatan, kembali untuk bekerja.

Serious / Serius : Dalam kasus kecelakaan serius, pengawas, petugas safety dan First Aider bertanggung jawab untuk mengevakuasi cedera ke klinik yang tersedia di perusahaan / Yard segera atau hubungi klinik dan meminta dokter atau paramedis yang bertugas untuk datang pada lokasi kejadian . Team leader / Manajer yang bertanggung jawab, Manajer HSE dan Dokter harus memutuskan apakah cedera harus dievakuasi ke rumah sakit.

Fatality : Jangan menyentuh atau merubah apa-apa sampai polisi tiba di lokasi kecelakaan. Evakuasi tubuh segera setelah izin dari polisi ke rumah sakit dicalonkan oleh perahu khusus.

Tanggung jawab

Team Leader / Superintenden / supervisor : 
  • Dalam hal kecelakaan, Team leader yang yang bertanggung jawab /superintenden / supervisor harus menghentikan pekerjaan dan menginformasikan atau hubungi segera Manajer HSE, HSE pengawas, untuk meminta tim darurat, tim pemadam kebakaran atau dokter / petugas medis untuk datang ke lokasi segera.
  • Melaporkan semua detil kejadian kejadian:
          *) Lokasi kejadian
          *) Nama cedera
          *) Rincian singkat kondisi terluka 
          *) Deskripsi  (kecelakaan, kebakaran, explotion dll)
          *) Berikan petunjuk dan saran dari setiap kondisi secara khusus
          *) Waktu terjadinya kecelakaan
  • Pastikan area kecelakaan, kebakaran atau ledakan terisolasi sehingga  dapat diakses  untuk evakuasi.
  • Dokter / paramedis /  mencoba untuk terus berbicara dengan korban terluka untuk mencegah kondisi di bawah sadar.
  • Kecuali dokter / paramedis atau personil yang terlatih, tidak diperbolehkan untuk menangani cedera.

HSE Team
  • Mengumpulkan informasi dari sumber yang kompeten.
  • Laporan segera untuk HSE Manager dan manajer konstruksi informasi detail termasuk kondisi cedera dan tindakan yang telah diambil.
  • Pastikan Bantuan Pertolongan Pertama diberikan oleh First Aider  atau paramedis yang bertugas
  • Pastikan lokasi terisolasi oleh barikade sehingga akan mudah diakses oleh tim pemadam api / evakuasi.
HSE Manajer
  • Mengamati dan mengumpulkan informasi dari sumber yang kompeten
  • Menginformasikan tim tanggap darurat atau dokter / tenaga medis di klinik mengenai kecelakaan
  • Menginformasikan kepada manajer proyek, manajer yard umum & fasilitas dan precident direktur mengenai kondisi cedera dan tindakan yang telah diambil.
Manajer Konstruksi
  • Berkoordinasi dengan HSE Manager, HSE pengawas atau pengawas bertugas untuk memiliki akses fasilitasi yang dibutuhkan untuk mengevakuasi personil yang terluka ke rumah sakit.
  • Menginformasikan kepada Head Office (HRD Manager, precident Direktur, dll) segera mengenai situasi dan penanganan cedera,  dalam waktu 12 jam.
  • Menginformasikan kepada otoritas lokal seperti polisi sehubungan Kecelakaan tersebut.
  • Dalam kasus kebakaran ia akan bertindak sebagai komandan di lokasi kejadian dan bersama-sama dengan HSE Manajer  akan memberikan arahan yang diperlukan kepada bawahannya untuk pemadam kebakaran dan evakuasi.
  • Beritahu keluarga dari cedera dan menjelaskan tindakan yang telah diambil.

Manajer proyek
  • Pastikan bahwa mekanisme penanganan orang dan properti dilakukan dengan cara yang tepat.
HRD / ADM 
  • Mengatur dan menentukan  rumah sakit yang ditunjuk.
EMERGENCY PROCEDURE
  • Menghentikan segera semua kegiatan.
  • Menginformasikan kepada semua orang bahwa mereka untuk berjalan menuju Muster Point terdekat dan stand by sampai pemberitahuan lebih lanjut oleh otorisasi / orang yang berwenang.
  • Menghitung semua personil di titik Muster Point sesuai daftar yang ada.
  • Inspektur dan HSE pengawas akan mengkonfirmasi Manager konstruksi, atau manajer HSE sebagai rinci mengenai insiden (kebakaran, ledakancedera dan penyakit atau kematian, kerusakan properti dll).
  • Evakuasi semua personil di Muster Point atau daerah aman lainnya segera dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pejabat yang berwenang.
Prosedur Evakuasi Dari Lokasi Kerja ke Klinik perusahaan / Yard
Dalam kasus insiden di lokasi kerja, petugas medis yang bertugas di lokasi akan memberikan pertolongan pertama dan dievakuasi ke klinik perusahaan untuk observasi dokter.

Tindakan yang harus diambil untuk evakuasi
  • Petugas medis yang bertugas di lokasi kerja harus dilengkapi dengan First Aid Kit Bag  (Emergency bag), radio komunikasi atau telekomunikasi dan stretcher / tandu yang dibutuhkan.
  • Tim darurat membantu petugas medis untuk memberikan pertolongan pertama kepada terluka.
  • Petugas medis harus memutuskan apakah terluka perlu dievakuasi ke klinik  atau tidak untuk pemeriksaan dokter.

Prosedur evakuasi dari Klinik perusahaan / Yard menuju Rumah Sakit
Dalam kasus insiden di lokasi kerja dan di lanjutkan untuk dievakuasi ke Rumah Sakit.

Tindakan yang harus diambil untuk evakuasi
  • Dokter harus memutuskan bahwa cedera akan dievakuasi ke rumah sakit atau tidak.
  • Jika ya, dokter harus menginformasikan ke HSE Manager atau ERT Komandan (manajer konstruksi) untuk menyediakan ambulans dari yard ke Rumah Sakit.
  • Dokter perusahaan  memberitahu Rumah Sakit bahwa cedera dalam perjalanan ke rumah sakit.
Prosedur Tanggap Darurat Pengujian dan Evaluasi
Untuk memastikan rencana tanggap darurat bekerja dengan baik, ketersediaan Emergency Devices yang tepat dan latihan Emergency drill rutin dilakukan sesuai jadwal dan ikuti dengan evaluasi Emergency drill. Dalam setiap Emergency drill dan latihan evakuasi, semua personel secara aktif berpartisipasi dan juga pada saat yang sama, semua alarm diuji untuk alarm sosialisasi. Masukan dan koreksi selama latihan evakuasi sangat penting dalam menjaga tim tanggap darurat yang ditugaskan agar selalu siap setiap situasi darurat.

Fire / Explosion | Api / LedakanTindakan dalam kebakaran / ledakan di tempat kerja : 
  1. Hentikan pekerjaan. Matikan semua sumber daya atau bahan bakar.
  2. Jangan panik. Ikuti ERT Leader instruction untuk mencapai titik / Muster Point.
  3. Berkomunikasi dengan otoritas daerah untuk mengaktifkan alarm api / ledakan.
  4. Bawa keluar First Aid Kit, software penting / salinan file penting bagi manajemen.
  5. Padamkan api menggunakan peralatan pemadam kebakaran yang tersedia saat api masih kecil, tapi tinggalkan ketika saat api membesar atau tidak terkendali.
  6. Inspektur, pengawas, Tim HSE wajib melaporkan kepada Manager terkait atau HSE Manajer Segera mengenai kasus kebakaran / ledakan secara detail melalui komunikasi dua arah atau berbicara secara langsung. 
  7. Pernyataan standar yang dibutuhkan untuk pelaporan adalah sebagai berikut.
  • Nama informasi orang yang memberikan
  • Lokasi kebakaran atau ledakan
  • Luas kebakaran atau ledakan
  • Saran jika orang terluka atau terjebak
  • Tindakan yang diambil
  • Jika api tidak dapat dikendalikan secara lokal, informasikan kepada perusahaan sekitar lokasi untuk bantuan pemadam kebakaran lebih lanjut.
  • Melaksanakan investigasi oleh tim dan menyampaikan laporan kepada perwakilan HESS HSE dalam 12 jam (laporan pendahuluan)
Api kecil
1. Bersiaga di sekitar api
2. Padamkan api dengan menggunakan alat pemadam kebakaran yang benar oleh orang-orang terlatih
3. Laporan terjadinya kepada  pengawas bertugas dan HSE Team.
"Semua Api (Tidak peduli seberapa kecil) harus dilaporkan"


HAZID RISK ASSESSMENT AND JSEA PROCEDURER

Sebelum memulai sebuah pekerjaan,  Manajemen proyek dan personil pengawas harus melakukan penilaian resiko di semua tempat kerja di mana bahaya di identifikasi. Berikut ini adalah berbagai metode yang di miliki dengan tujuan yang sama dalam mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko dari pekerja, lokasi, peralatan dan lingkungan kerja.

Tujuan dari penilaian risiko adalah untuk memberikan tanggung jawab dan pengawasan manajemen lini untuk menerapkan teknik yang tepat dan dapat di terima dalam manajemen risiko.

Pengorganisasian tim Risk Assessment

Tim penilaian risiko terdiri dari personil yang berpengalaman yang relevan. Pemimpin tim harus memiliki pengalaman dan pelatihan yang di perlukan dalam melakukan penilaian risiko. Tim yang di bentuk terdiri dari Manajer, pengawas dan supervisor yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian risiko. Mereka bertanggung jawab untuk tugas dalam hal produksi, kualitas, biaya, keselamatan dan faktor-faktor lain.

Setiap anggota tim harus di berikan kesempatan untuk mempersiapkan dirinya dalam melakukan penilaian risiko, dan di lengkapi dengan prosedur yang relevan, gambar, desain dan tata letak.

Berkoordinasi dengan tim HSE tentang ruang lingkup penilaian risiko dan melibatkan dalam tim jika dianggap perlu.

Kriteria yang di terima

Kriteria mengungkapkan tingkat risiko yang di hitung dengan memanfaatkan konsekuensi dan kemungkinan terbesar (Consequences and Likelyhood = Risk rating (Level) dengan menggunakan penilaian sebagai berikut :

Konsekuensi kemungkinan ( Likelyhood Consequences )

Nilai keparahan ( Severity Value ) harus di gunakan ketika menghitung risiko

Severity Level 1:
  • Risiko kematian
  • Risiko tumpahan limbah cair berbahaya bagi lingkungan melebihi 200 liter
  • Risiko kerusakan material atau biaya kerugian lebih dari US$ 10,000
Severity Level 2:
  • Risiko cedera pada personil yang berakibat jangka panjang atau cacat permanen
  • Risiko tumpahan limbah cair berbahaya dari lingkungan antara 100 dan 200 liter
  • Risiko kerusakan material atau biaya kerugian antara US$ 5,000 dan US$ 10,000
Severity Level 3 :
  • Risiko cedera berat ( Los time accident / injury )
  • Risiko tumpahan libah cair berbahaya dari lingkungan antara 50 dan 100 liter
  • Risiko kerusakan material atau biaya kerugian antara US$ 1,000 dan US$ 5,000
Severity Level 4 :
  • Risiko cedera pada personil yang memerlukan perawatan medis ( Medical Treatment ) dan pembatasan bekerja ( Restricted work )
  • Risiko tumpahan limbah cair berbahaya dari lingkungan antara 10 dan 50 liter
  • Risiko kerusakan material atau biaya kerugian antara US$ 500 dan US$ 1,000
Severity Level 5 :
  • Risiko cedera pada personil yang memerlukan pengobatan pertolongan pertama ( First Aid Treatment ) dan risiko minimal.
  • Risiko tumpahan limbah cair berbahaya dari pencemaran lingkungan kurang dari 10 liter
  • Risiko kerusakan material  atau biaya kerugian dengan nilai kurang dari US$ 500
Kemungkinan kejadian berulang ( Probable Requrrence )
Nilai kemungkinan kejadian yang berulang harus di gunakan ketika menilai risiko
  • Severity Level 1 : Kemungkinan atara 1 sampai 14 hari
  • Severity Level 2 : Kemungkinan atara 14 sampai 6 bulan
  • Severity Level 3 : Kemungkinan atara 6 sampai 12 bulan
  • Severity Level 4 : Kemungkinan antara 1 sampai 5 tahun
  • Severity Level 5 : Kemungkinan lebih dari 5 tahun
Menentukan tingkat risiko ( Determining the risk level )
Tabel di bawah ini merangkum konsekuensi kemungkinan dan kemungkinan probabilitas sebagai mana dimaksud diatas.

Kemungkinan terbesar dari kerugian di tentukan dengan terlebih dahulu melakukan penilaian atas nilai konsekuensi yang paling kemungkinan ( 1 sampai 5 ) diatas, dan di sajikan dalam bentuk tabel dari sisi kiri, dan Nilai Probabilitas ( 1 sampai 5 ) di sajikan secara horizontal di bagian atas tabel.

Qualitative Risk Analysis Matrix  - Level of Risk
Menentukan Rating Risiko ( Determine Risk Rating )
Berisiko tinggi ( High Risk )

Pada area berisiko tinggi, di tandai warna hitam pada tabel diatas menunjukkan bahwa risiko tidak dapat di terima, bahwa operasi / tindakan harus di hentikan, melakukan rekayasa ulang untuk mengurangi risiko.

Situasi dapat terjadi di mana kemungkinan hasil dari area hitam ke area abu-abu tidak dapat di kurangi. Dalam hal kasus seperti ini, seluruh kegiatan operasional harus menyediakan tindakan pengendalian yang mungkin telah di identifikasi dan di implementasikan dengan menggunakan prinsip As low as Reasonable Practicable (ALARP) dan orang yang bertanggung jawab terhadapa operasional tersebut menyadari akan risiko yang ada.
Risiko Medium ( Medium Risk )
Risiko menengah di tandai dengan warna abu-abu dalam tabel di atas yang dapat di terima namun standar desain dan prosedur harus di tingkatkan untuk meminimalkan risiko dan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan tersebut harus terbiasa dengan semua potensi bahaya dan risiko yang ada sebelum di mulainya operesional pekerjaan.

Risiko Rendah ( Low Risk ) 
Wilayah yang memiliki risiko tidak begitu serius, di tandai dengan tidak ada warna pada tabel di atas menunjukkan bahwa risiko dapat di terima.

Penilaian risiko dan Hazid Tehnik ( Risk Assessment and Hazid Techniques )
Secara umum, akatifitas kerja konstruksi di minta untuk melakukan penilaian risiko generik melalui urutan yang logis dan terperinci seperti contoh di bawah ini. Penilaian risiko generik biasanya di sebut Risk Assessment Level 1 yang akan di siapkan untuk semua kegiatan operasional.

Semua Prosedur yang di hasilkan harus mencakup penilaian risiko generik ( generic risk assessment ) yang dapat di masukkan sebagai lampiran prosedur.

Hasil Penilaian risiko generik akan di terima dan di kaji oleh Manajer dan Supervisor yang terlibat, termasuk JSEA sebagai metode tambahan.

Keterangan / Description

Berikut langkah sebagai contoh mengenai daftar bahaya yang di identifikasi di tempatk kerja.

Langkah 1
 Mengidentifikasi bahaya yang terkait dengan:
  • Tergelincir / tersandung / bahaya terjatuh
  • Api / ledakan
  • Kimia / pencemaran / kontaminasi
  • Benda jatuh
  • Memindahkan bagian mesin
  • Semburan bahan ( welding / grinding )
  • Tekanan ( Vacum )
  • Listrik
  • Bekerja di ketinggian
  • Kebisingan
  • Debu
  • Uap
  • Kehilangan posisi
  • Penanganan secara manual
  • Kekurangan pencahayaan
  • Suhu rendah / tinggi
  • Sesak nafas ( kekurangan oksigen )
  • Radiasi
  • Getaran
Selain itu, dampak lingkungan yang harus di pertimbangkan dalam identifikasi bahaya meliputi :
Rilis ke Atmosfer:
  • Pemadam kebakaran Halon 
  • NDT penetran kering
  • Bahan gas ( oksigen, acetylene, LPG )
  • Inert Gas ( Nitrogen, Argon )
  • Radiasi
  • Open flame
  • Asap
  • Grit blasting operation
  • Painting & welding fumes
Rilis pada Air:
  • Sistim Drainase
  • Tanki penyimpanan bahan bakar
  • Daerah pengumpulan sampah
Bahan limbah:
  • Sisa baja
  • Produk cat
  • Kayu 
  • Baterai
  • Kertas
  • Limbah umum
Penggunaan bahan baku dan sumber daya:
  • Pembangkit listrik
  • Konsumsi air
Gangguan / masalah lainnya:
  • Noice
  • Ultra violet dari welding / cutting
Langkah 2

Siapa / apa yang mungkin di rugikan:
  • Personil baru tempat kerja
  • Staf kantor
  • Visitor
  • Operator
  • Anggota masyarakat
  • Material, peralatan
  • Lingkungan hidup
Berikan perhatian khusus pada:
  • Staf penyandang cacat
  • Pengunjung
  • Staf berpengalaman
  • Pekerja
Langkah 3
  • Apakah risiko telah di kendalikan secara memadai ?
  • Apakah tindakan pencegahan telah di ambil dari bahaya yang terdaftar ?
  • Adakah informasi yang memadai dan instruksi pelatihan ?
  • Sistim yang memadai atau prosedur ?
Jika demikian, maka risiko dapat di kendalikan dengan baik, namun perlu untuk menunjukkan tindakan pencegahan yang di miliki di tempat kerja.

Langkah 4

Apa tindakan lebih lanjut yang di perlukan untuk mengendalikan risiko ?
Prioritas harus di berikan kepada risiko yang mempengaruhi orang banyak dan atau dapat mengakibatkan cedera serius. 
Prinsip-prinsip di bawah ini harus di terapkan ketika mengambil tindakan lebih lanjut, dan jika memungkinkan dengan urutan sebagai berikut :
  • Hapus risiko sepenuhnya
  • Cobalah pilih yang kurang berisiko
  • Cegah akses terhadap bahaya ( dengan menjaga )
  • Mengatur pekerjaan untuk mengurangi paparan bahaya
  • PPE ( sebagai upaya terakhir untuk mengurangi risiko )
Langkah 5
Kriteria penerimaan risiko:

Dalam rangka untuk membuat penggunaan sumber daya terbaik, metode peringkat bahaya dalam urutan kritis yang di kembangkan, kriteria penerimaan risiko di jelaskan dalam bagian 6.

Langkah 6

Dalam rencana pengadaan mesin-mesin baru, zat dan prosedur akan di perkenalkan dalam  menilai bahaya baru maupun peningkatan bahaya. Jika ada perubahan yang signifikan, penilaian harus mempertimbangkan pada bahaya baru. Dalam kasus apapun penilaian kembali adalah praktik yang baik untuk meninjau penilaian dari waktu ke waktu. Namun hal ini tidah harus di lakukan pada setiap perubahan yang tidak signifikan untuk setiap pekerjaan yang baru, tetapi ketika pekerjaan yang baru memperkenalkan bahaya signifikan atau ketika pekerjaan itu tidak melibatkan personil yang sebelumnya.

JOB SAFETY ENVIRONMENTAL ANALYSISI (JSEA)

Setelah menilai risiko dan dampak lingkungan terhadap aspek pekerjaan yang memiliki potensi bahaya, langkah penting selanjutnya adalah memecah pekerjaan menjadi langkah-langkah dasar, memberikan rencana aksi untuk meminimalkan risiko kerusakan dan dampak terhadap lingkungan. JSEA menggambarkan urutan tindakan dan instruksi yang di perlukan untuk melakukan pekerjaan dengan keamanan secara maksimal.

Langkah-langkah dasar dalam mempersiapkan JSEA
  • Pilih pekerjaan yang akan di analisa
  • Memecah pekerjaan menjadi langkah-langkah yang berurutan
  • Mengidentifikasi bahaya, potensi kecelakaan dan aspek lingkungan yang berdampak pada setiap langkah kerja
  • Mengembangkan dan menjelaskan cara untuk menghilangkan, mengontrol atau mengurangi tingkat keparahan, melindungi pekerja dari bahaya dan pencemaran terhadap lingkungan.
Memilih pekerjaan untuk JSEA
Prioritas dalam pembuatan JSEA dalam memilih pekerjaan adalah:
  • Pekerjaan yang memiliki frekuensi tinggi terhadap insiden
  • Setiap pekerjaan untuk tingkat keparahan yang tinggi
  • Setiap pekerjaan yang berpotensi tinggi yang berdampak pada kerusakan parah
  • Pekerjaan baru atau berganti pekerjaan yang berisiko sangat tinggi
Program JSEA
  • Buat daftar semua pekerjaan
  • Urutkan dan tentukan pekerjaan yang harus di analisis ( Risiko tinggi - prioritas yang lebih tinggi )
  • Siapkan jadwal dan program
  • Melakukan analisis masing-masing pekerjaan sesuai dengan prosedur standar
  • Tinjau masing-masing analisis dengan pekerja yang terlibat / sedang berlangsung
  • Mengubah analisis yang di perlukan 
  • Menyimpan salinan untuk tujuan Induction, Pelatihan, dan Audit metode kerja
Form JSEA
Menggunakan form yang memiliki empat langkah sederhana sebagai berikut:
  • Memecah pekerjaan menjadi langkah-langkah sederhana
  • Catat setiap langkah kerja yang memiliki cukup potensi bahaya yang dapat menyebabkan cedera
  • Terhadap setiap langkah kerja, catat tindakan atau instruksi yang di perlukan untuk menghindari cedera
  • Pastikan setiap tindakan dan instruksi tersebut di ketahui oleh pekerja yang terlibat dalam pekerjaan
 Referensi : 
  • ISO 14001 : 2004, Clause 4.3.1 Environmental Aspect
  • OHSAS 18001 : 2007, Clause 4.3.1 Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control
  • Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
  • Undang-undang no. 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi
  • Permen No. Per.01/MEN/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan pasal 12-17
  • SKB Kep. 174 MEN 1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi
  • SK Dirjen Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Depnakertrans RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi K3 bidang konstruksi bangunan

Alat Pelindung Diri ( APD )

Alat pelindung diri ( APD ) di definisikan sebagai peralatan yang di rancang untuk di kenakan oleh personil untuk melindungi diri terhadapa pekerjaan yang berhubungan dengan bahaya yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan pekerja.

APD bukanlah pengganti untuk kontrol rekayasa yang efektif  maupun kondisi dan praktek kerja yang aman. APD hanya akan melindungi pekerja dari cidera namun tidak mencegah terjadinya insiden.

Ruang Lingkup

Menjelaskan persyaratan untuk penggunaan dan penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) selama pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
  • Pembatasan pemekaian APD di tempat kerja
  • Pelindung kepala
  • Pelindung mata dan wajah
  • Pelindung tubuh
  • Pelindung terjatuh dari ketinggian
  • Pelindung pendengaran
  • Pelindung tangan dan lengan
  • Alat pelindung pernafasan dan 
  • Bekerja diatas air

Persyaratan umum penggunaan APD

Pekerja harus dilatih dan menunjukkan pemahaman tentang penggunaan APD yang tepat yang terdiri dari minimal : 
  • Kapan APD dipakai 
  • Jenis APD yang diperlukan
  • Bagaimana melakukannya, menyesuaikan dan memakai APD
  • Batasan APD dan
  • Perawatan dan pemeliharaan yang tepat serta umur manfaat APD

APD dasar harus dipakai setiap waktu di tempat kerja, bukan hanya ketika dirasakan ada bahaya yang mengancam. APD dasar yang harus di pakai adalah sebagai berikut :
  • Safety Boots (steel toe cap)
  • Baju lengan panjang ( baju lengan pendek masih memungkinkan dan diperbolehkan untuk tugas tertentu dan di daerah tertentu )
  • Helmet
  • Sarung tangan ( opsional atau sesuai dengan bahaya pekerjaan )
  • Kacamata dan
  • Pelindung telinga yang diperlukan
APD yang di butuhkan untuk melakukan tugas-tugas pekerjaan harus disediakan tanpa biaya kepada karyawan. 

APD yang dipakai harus dalam kondisi baik dan berfungsi penuh, dan : 
  • Harus bebas dari cacat atau kerusakan
  • Harus bersih dan
  • Harus di buang selah kontaminasi

Persyaratan umum untuk penyediaan APD

Setiap pengawas di tempat kerja harus memastikan bahwa APD telah memadai dan di pilih sesuai dengan kriteria sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan terhadap risiko tanpa menyebabkan peningkatan risiko 
  • Cocok dan pas digunakan oleh personil
  • Kompatibel dengan aktifitas kerja dan jenis-jenis APD yang di pakai
  • Memenuhi standar yang diakui Nasional maupun Internasional yang sesuai dengan disain atau konstruksi yang ditetapkan.
Setiap pengawas di tempat kerja harus bertanggung jawab untuk memastikanbahwa semua personil:
  • Telah di lengkapi dengan APD yang memadai yang di perlukan untuk kegiatan dan lingkungan kerja
  • Terlatih dalam pemeriksaan, penggunaan dan penyimpanan yang tepat terhadap APD yang di gunakan.
  • Pengawas harus menjelaskan kepada personil mereka mengenai fungsi dan pentingnya memakai APD dan menunjukkan APD yang sesuai.
  • Pengawas bertanggung jawab untuk menghentikan pekerjaan jika personilnya tidak menggunakan APD yang sesuai dengan pekerjaan, sampai APD yang tepat telah di gunakan.

Ketentuan dan kegunaan APD

Pembatasan pada Pakaian/baju di tempat kerja

Seragam kerja umum tidak harus terdiri dari 100% bahan polyester / nylon dimana terdapat potensi untuk terpapar api atau panas tinggu di lingkungan kerja.

Pakaian pelindung kimia harus di pakai untuk mencegah terpapar pada kulit, dan / atau bahan nilon dimana ada potensi terpapar api atau panas tinggi di tempat kerja. Jenis bahan harus di pilih berdasarkan kemampuan bahan untuk melawan penetrasi dan kemampuannya untuk menahan kerasnya pekerjaan dari bahaya terpapar bahan kimia dan / atau paparan api.

Pelindung Kepala

Semua personil harus menggunakan pelindung kepala / Helmet setiap saat tanpa kecuali. Setiap pekerja / individu memastikan pelindung kepala / helmet dalam kondisi aman dan di periksa secara rutin. Setiap karyawan dilarang untuk :
  • Mengubah bentuk helmet kecuali sebagaimana di ijinkan oleh produsen 
  • Mengebor atau melubang helmet ( misalnya untuk menempelkan name tag dan lainnya )
  • Melepaskan tali atau memotong / mengubah dengan cara apapun
  • Mengecat helmet

Pelindung mata dan wajah

Bilamana ada bahaya cidera atau  iritasi pada mata pekerja, pengawas harus memastikan bahwa pekerja di lengkapi dengan peralatan pelindung mata dengan tepat sesuai dengan pekerjaan. 

Body Protection

Bilamana ada pekerjaan yang membahayakan bagian tubuh pekerja, pengawas harus memastikan bahwa setiap personin telah di lengkapi dengan peralatan perlindungan tubuh yang memadai ( seperti apron, legging dll ). 

Fall Protection

Bilamana ada potensi bahaya terjatuh dari ketinggian, pengawas harus memastikan bahwa pekerja telah di lengkapi dengan safety harness dan lifeline sedemikian rupa untuk mencegah pekerja terjatuh dari atas ketinggian.

Hearing Protection

Semua personil yang bekerja di daerah yang memiliki tingkat kebisingan yang tinggi harus menggunakan perlindungan pendengaran seperti earplug, earmuff atau bumper.
Daerah yang memiliki tingkat kebisingan lebih besar dari atau sama dengan 85 dBA harus dipasang tanda peringatan.

Hand and Arm Protection

Hampir setiap bagian dari setiap pekerjaan adalah menggunakan tangan, dan pekerja harus menggunakan perlindungan tangan yang memadai untuk mengurangi resiko kemungkinan cidera pada tangan.

Tujuan umum sarung tangan (gloves) 

Sarung tangan kerja yang digunakan oleh pekerja secara umum bertujuan untuk perlindungan terhadap :
  • Permukaan benda yang bergerigi
  • Kaca
  • Bagian tepi yang tajam
  • Tali kawat / wire rope
  • serpihan logam dan lain - lain

Tujuan khusus sarung tangan (gloves)

Sarung tangan yang memiliki tujuan khusus yang  harus selalu digunakan setiap saat pekerja melakukan tugas tertentu yang meliputi :
  • Electrical "hot" gloves
  • Cut resistant gloves
  • Chemical resistant gloves
  • Standard rubber gloves
  • Heat resistant gloves
Pekerjaan yang mengharuskan penggunaan sarung tangan secara khusus meliputi :
  • Bekerja dengan menggunakan bahan pelarut atau bahan bakar (thinner, grease, bensin, dan lain - lain)
  • Bekerja dengan bahan isolasi
  • Membantu welder atau handling material panas
Hydro carbon resistant dan rubber gloves harus di pakai untuk melindungi tangan saat menggunakan cairan minyak untuk pembersih.

Foot Protection

Seluruh pekerja di daerah konstruksi atau operasi harus menggunakan pelindung kaki (safety shoes) dengan ujung baja. Semua pelindung kaki (safety shoes) harus di periksa untuk memastikan dalam kondisi baik.

Respiratory Protective Equipment

Air purifying respirator ( respirator pemurni udara )

Respirator pemurni udara merupakan filter pemurni udara, cartridge, atau tabung yang menghilangkan kontaminan udara tertentu dengan melewatkan udara ambient melalui pemurni udara. Respirator pemurni udara tidak boleh di gunakan untuk perlindungan di daerah dimana terdapat H2S pada atmosfer.

 Referensi : 
  • Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
  • Undang-undang no. 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi
  • Permen No. Per.01/MEN/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan pasal 12-17
  • SKB Kep. 174 MEN 1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi
  • SK Dirjen Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Depnakertrans RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi K3 bidang konstruksi bangunan
             
 

Working Above Water Safety Procedure | Prosedur Bekerja diatas Air

Ruang Lingkup bekerja diatas air

Berlaku untuk semua kegiatan di atas air baik untuk pemeliharaan, operasi produksi atau untuk tujuan lain.
Ketentuan Umum

Struktur dan akses antara Jetty/dermaga dan Barge/Tongkang harus terbuat dari konstruksi yang tepat sesuai dengan tujuan penggunaannya. 
Akses jembatan menuju barge/tongkang harus dilengkapi dengan handrails dan life buoys yang dilengkapi dengan tali apung minimal sepanjang 27m dan harus disediakan pada interval tidak melebihi 5m dari jarak dimanapun orang berada / bekerja diatas air.

Sarana komunikasi yang efektif seperti radio komunikasi atau telpon harus siap sedia. Persyaratan lain yang harus diterapkan adalah sebagai berikut :
  • Jembatan yang digunakan sebagai akses dari Jetty menuju Barge harus disediakan sistem pagar pembatas.
  • Life vest / pelampung harus dipakai setiap saat oleh setiap orang yang bekerja di atas air atau di dekat air atau di tepi barge dan diperiksa kondisinya sebelum digunakan.
  • Floating ring harus disediakan pada interval tidak lebih dari 15m terpisah ketika personil bekerja diatas atau di dekat air atau di tepi barge.
  • Jumlah floating ring dan panjang tali tergantung pada lokasi dan jarak vertikal diatas air. 
  • Harus ada petugas safety incharge ketika personil bekerja diatas air atau di dekat air atau di tepi tongkang.
Personal Protective Equipment/Alat Pelindung Diri
Semua personil yang bekerja diatas air atau barge harus di lengkapi dengan PPE yang sesuai dengan prosedur alat pelindung diri / Personal Protective Procedure.

Sistem Badge/ tanda pengenal

Semua personil yang bekerja diatas air atau barge harus di hitung dan di catat dengan menerapkan sistem badge/tanda pengenal sebagai berikut :
  1. Disediakan papan untuk menempelkan badge/tanda pengenal dan di pasang di jetty yang berdekatan dengan jembatan akses masuk dan keluar dari barge, dan semua pekerja wajib di daftarkan lalu  menuliskan identitas pada buku yang terdaftar.
  2. Setiap pekerja yang akan naik keatas barge harus meninggalkan badge/tanda pengenal di papan yang tersedia.
  3. Ketika para pekerja turun dan meninggalkan barge, tanda pengenal harus diambil dari papan.
Tanggap darurat dan evakuasi dari barge / tongkang 

Dalam kasus insiden di atas barge / tongkang, personil yang incharge harus memberitahukan kepada tim tanggap darurat / Emergency Response Team dengan informasi sebagai berikut :
  • Jika peristiwa insiden terjadi di tongkang, pengawas dan petugas safety harus memberitahukan tim tanggap darurat  melalui komunikasi radio.
  • Selama emergency atau evakuasi, petugas safety yang bertugas harus memastikan bahwa kondisi personil yang terluka harus dalam kondisi baik.
  • Memastikan personil yang terluka telah di tangani oleh First Aider selama menunggu tim evakuasi tiba di lokasi.
  • Petugas safety harus memastikan bahwa kegiatan lain yang berada di sekitarnya telah berhenti dan dalam kondisi aman.
  • Memastikan tim evakuasi darurat / Emergency Evacuation Team dalam mengevakuasi personil yang terluka sesuai dengan prosedur rencana tanggap darurat / Emergency Response Plan Procedure.
Dalam hal kondisi laut rough maupun cuaca buruk saat bongkar muat di barge, personil yang bertanggung jawab harus memberitahukan kepada semua pekerja di barge dengan informasi sebagai berikut :
  1. Jika kondisi laut rough selama pemuatan atau pembongkaran, personil yang bertanggung jawab atau petugas safety yang bertugas harus memberitahukan kepada tim yang bekerja diatas air / barge bahwa pekerjaan harus di hentikan. 
  2. Petugas safety berkoordinasi dengan atasan team yang bekerja diatas air / barge bahwa seluruh pekerja akan meninggalkan barge dengan segera.
  3. Petugas safety atau supervisor yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa semua peralatan atau mesin di atas barge telah berhenti atau di matikan.
  4. Jetty Master dan petugas safety akan memberitahukan kepada semua pekerja untuk menjauh dari barge dan stand by di daerah yang aman.
  5. Jika terjadi sesuatu hal, petugas safety harus memberitahukan kepada tim tanggap darurat, dan tim tanggap darurat harus mengambil tindakan sesuai prosedur rencana tanggap darurat / Emergency Response Plan Procedure.
 Referensi : 
  • Undang-undang No. 01 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
  • Undang-undang no. 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi
  • Permen No. Per.01/MEN/1980 tentang K3 pada konstruksi bangunan pasal 12-17
  • SKB Kep. 174 MEN 1986 Tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi
  • SK Dirjen Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Depnakertrans RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi K3 bidang konstruksi bangunan

OHSAS 18001 : 2007 dan ISO 14001 : 2004 sect 4.4.4

Documentation

Untuk membangun dan mempertahankan serangkaian dokumen yang menggambarkan struktur dan pengoperasian sistem manajemen HSE. Dokumentasi meliputi prosedur manajemen, data dan catatan yang diperlukan dari ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007.

Sistem manajemen HSE termasuk penentuan tingkat dan struktur yang disusun dalam 4 tingkat dokumentasi meliputi ;

LEVEL I
Dokumen ini berisi gambaran dari sistem yang terintegrasi oleh manajemen, profil perusahaan, kebijakan HSE, objektif dan target, flow chart bisnis, persyaratan sistem manajemen HSE, tanggung jawab dalam persyaratan, tanggung jawab dalam kaitannya dengan struktur organisasi perusahaan, HSE manual , HSE dokumen matriks dan indeks referensi silang. 

LEVEL II
Level dokumentasi meliputi prosedur yang menggambarkan operasi sistem manajemen HSE secara sistematis.

LEVEL III
Level dokumentasi yang berkaitan dengan dokumen khusus untuk kegiatan kerja yang sebenarnya. Dokumentasi ini biasanya akan mencakup rencana proyek HSE dan rencana lainnya yang berhubungan.
LEVEL IV
Level ini berhubungan dengan dokumentasi khusus untuk setiap rencana proyek HSE tertentu dan biasanya akan mencakup prosedur khusus, instruksi kerja dan prosedur kerja.
Penentuan, pelaksanaan dan pengendalian dokumentasi sistem manajemen HSE meliputi :

HSE Manual 

  • Menyatakan kebijakan perusahaan pada tujuan, sasaran dan menguraikan kontrol manajemen.
  • Diperlukan dokumentasi sesuai dengan persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007
  • HSE Manual meliputi ; 
          - Lingkup sistem manajemen HSE.
          - Prosedur dokumen yang menggambarkan penerapan sistem manajemen HSE.
          - Interaksi proses dalam sistem manajemen HSE.

HSE Procedure

Berkaitan dengan persyaratan ISO 14001 : 2004 dan OHSAS 18001 : 2007 untuk menggambarkan bagaimana komitmen dan implementasi yang diberikan dalam HSE manual. Menentukan HSE prosedur, menerapkan dan memelihara prosedur pengendalian dokumen untuk mendefenisikan tanggung jawab dan otoritas, metode, komunikasi, keputusan dan catatan.

Working Instructions

Menjelaskan bagaimana fungsi operasi tertentu, tanggung jawab dan otoritas, perencanaa, komunikasi, program dan metode kerja. Instruksi kerja dicatat dan digunakan dalam situasi dimana ketidak hadiran dapat mengakibatkan kegagalan untuk mematuhi kebijakan perusahaan, target dan tujuan tertentu.

Record

Rekaman berisi informasi yang berhubungan dengan sistem manajemen HSE untuk menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, aturan hukum dan kebutuhan lainnya. Dokumentasi eksternal termasuk korespondensi dari pihak yang berkepentingan juga dianggap sebagai catatan.

Action Tools

Saran dan rekomendasi untuk membantu pengembangan dan pelaksanaan prosedur berdasarkan referensi dari prosedur HSE, tetapi bukan bagian dari sistem manajemen HSE.

Menentukan, menerapkan dan memelihara prosedur pengendalian dokumen untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan, dan untuk memastikan : 
  • Dokumen-dokumen tersebut disetujui oleh yang berwenang sebelum diterbitkan.
  • meninjau dan me-refisi dokumen secara periodik oleh Internal Audit dan manajemen jika diperlukan dan kembali disetujui oleh pihak yang berwenang.
  • Perubahan pada dokumen dan status update revisi harus teridentifikasi.
  • Tidak ada penggunaan dokumen usang.
  • Dokumen-dokumen usang namun masih disimpan untuk maksud tertentu harus diidentifikasi dengan jelas.
  • Dokumen yang berasal dari luar harus diidentifikasi dan dikendalikan distribusinya.
Menentukan, menerapkan dan memelihara prosedur pengendalian catatan :
  • Untuk memastikan catatan pelaksanaan sistem manajemen HSE tetap terbaca, mudah diidentifikasi, dan dapat dilindungi dari kerusakan dan kehilangan.
  • Untuk menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, revisi, dan disposisi catatan.
Referensi :
- ISO 14001 : 2004, sect. 4.4.4 : Documentation
- OHSAS 18001 : 2007, sect. 4.4.4 : Documentation